HEADLINE NEWSPemerintahan

Mulai Was-was Pemotongan TKD, 10 Daerah di NTB Sangat Bergantung Transfer Pusat

Mataram (NTBSatu) – Kepala daerah di NTB nampaknya mulai was-was terhadap kebijakan pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD). Tak terkecuali Pemprov NTB.

Bahkan sebelumnya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal bersama 17 gubernur se-Indonesia menolak kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang memotong anggaran TKD.

Dengan berlakunya kebijakan tersebut, Pemprov NTB akan kehilangan Rp1 triliun transfer pusat yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kemarin itu dari transfer kita Rp3,4 triliun, sekarang menjadi Rp2,4 triliun. Jadi menurun Rp1 triliun,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB, Fathurrahman, Selasa, 7 Oktober 2025.

Adapun dana transfer yang berkurang mencakup, Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. “Kecuali DAK non-fisik yang meningkat atau tidak berkurang,” ujarnya.

Demikian 10 kabupaten dan kota lainnya, dana TKD juga dipotong dengan besaran yang bervariasi. Misalnya, Kota Mataram dipotong Rp270 miliar.

Adapun pemotongan TKD ini tentu berpengaruh pada proyeksi APBD 2026. Apalagi NTB masih sangat bergantung pada transfer pusat ke daerah.

NTB Masuk Daerah Bergantung Dana Transfer Pusat

Bukti ketergantungan NTB terhadap transfer dari pusat pernah disampaikan saat acara Musrenbang Provinsi NTB, Rabu, 4 Juni 2025 lalu.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan, Provinsi NTB, termasuk di dalamnya 10 kabupaten dan kota masuk dalam 450 daerah di Indonesia yang masih bergantung pada dana transfer dari Pemerintah Pusat.

“Berdasarkan klasifikasinya, Provinsi NTB merupakan daerah dengan kapasitas fiskal kategori sedang,” kata Tito.

Kapasitas fiskal sedang ditandai dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer Pusat seimbang. Artinya, selisih antara rasio PAD terhadap total pendapatan dengan rasio pendapatan transfer terhadap total pendapatan lebih kecil dari 25 persen.

Data SIPD Ditjen Bina Keuangan Daerah yang dipublikasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan, total pendapatan daerah Provinsi NTB mencapai sekitar Rp6,330 triliun.

Bersumber dari pendapatan transfer sekitar 57,02 persen atau Rp3,609 triliun. Sedangkan, dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar 39,66 persen atau Rp2,510 triliun. Serta, lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar 3,32 persen atau Rp210,10 miliar.

“Posisi NTB termasuk sedang (kapasitas fiskalnya), tapi kalau kita lihat daerahnya (kabupaten dan kota), masih sangat bergantung pada pusat,” ungkap Mantan Kapolri ini.

Kapasitas Fiskal Kabupaten dan Kota di NTB

Adapun kapasitas fiskal 10 Kabupaten dan Kota di NTB masuk kategori lemah. Artinya, pendapatan daerah bergantung dengan pendapatan transfer pusat.

Misalnya, Kabupaten Bima, dari total pendapatan daerah mencapai Rp2,128 triliun, bersumber dari pendapatan transfer pusat sebesar 87,77 persen atau Rp1,868 triliun. Pendapatan Asli Daerah hanya 10,05 persen atau Rp213,98 miliar. Serta, lain-lain pendapatan daerah yang sah 2,18 persen atau sekitar Rp46 miliar.

Selanjutnya, Kabupaten Dompu. Total pendapatan Rp1,270 triliun. Bersumber dari pendapatan transfer pusat sebesar 88,20 persen atau Rp1,120 triliun. Pendapatan Asli Daerah 10,24 persen atau Rp130,05 miliar. Lain-lain pendapatan daerah yang sah hanya 1,56 persen atau Rp19,81 miliar.

Kemudian, Kabupaten Lombok Barat. Total Pendapatan sekitar Rp2,221 triliun. Bersumber dari pendapatan transfer pusat sebesar 77,74 persen atau Rp1,727 triliun. Pendapatan Asli Daerah 22,26 persen atau Rp494,45 miliar.

Kabupaten Lombok Tengah, total pendapatan sekitar Rp2,813 triliun. Bersumber dari pendapatan transfer pusat sebesar 82,98 persen atau Rp2,334 triliun. Pendapatan Asli Daerah 15,60 persen atau Rp438,89 miliar. Lain-lain pendapatan daerah yang sah 1,42 persen atau Rp39,83 miliar.

Lalu, Kabupaten Lombok Timur. Total pendapatan sekitar Rp3,445 triliun. Bersumber dari pendapatan transfer pusat sebesar 84,27 persen atau Rp2,903 triliun. Pendapatan Asli Daerah 15,20 persen atau Rp523,86 miliar. Lain-lain pendapatan daerah yang sah hanya 0,52 persen atau Rp18,05 miliar.

Berikutnya, Kabupaten Lombok Utara. Total pendapatan sekitar Rp1,150 triliun. Bersumber dari pendapatan transfer pusat sebesar 73,65 persen atau Rp847,44 miliar. Pendapatan Asli Daerah 26,35 persen atau Rp303,21 miliar.

Selanjutnya, Kabupaten Sumbawa Barat. Total pendapatan sekitar Rp1,331 triliun. Bersumber dari pendapatan transfer pusat sebesar 77,54 persen atau Rp1,032 triliun. Pendapatan Asli Daerah 9,38 persen atau Rp124,80miliar. Lain-lain pendapatan daerah yang sah hanya 13,09 persen atau Rp174,17 miliar.

Sementara Kabupaten Sumbawa, total pendapatannya sebesar Rp2,456 triliun. Bersumber dari pendapatan transfer pusat sebesar 88,56 persen atau Rp2,175 triliun. Pendapatan Asli Daerah 9,44 persen atau Rp232,94 miliar. Lain-lain pendapatan daerah yang sah 2 persen atau Rp49,13 miliar.

Kota Bima memiliki total pendapatan sebesar Rp1,077 triliun. Bersumber dari pendapatan transfer pusat sebesar 90,60 persen atau Rp975,95 triliun. Pendapatan Asli Daerah 9,40 persen atau Rp101,24 miliar.

Terakhir, Kota Mataram. Total pendapatan sekitar Rp1,890 triliun. Bersumber dari pendapatan transfer pusat sebesar 67,80 persen atau Rp1,281 triliun. Pendapatan Asli Daerah 32,20 persen atau Rp608,83 miliar. Lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak ada. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button