Pemerintahan

Dana Transfer Dipangkas hingga Rp1 Triliun, Pemprov NTB Tidak “Pede” Bisa Ditutupi dengan PAD

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB harus menelan kenyataan pahit pada tahun 2026 mendatang. Pasalnya, Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD). Di mana selama ini menjadi salah satu sumber utama pembiayaan daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB, Fathurrahman mengatakan, besaran dana TKD yang dipangkas oleh Pemerintah Pusat untuk Pemprov NTB adalah Rp1 triliun. Hal itu sesuai surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kemarin itu dari transfer kita Rp3,4 triliun, sekarang menjadi Rp2,4 triliun. Jadi menurun Rp1 triliun,” kata Fathurrahman, Selasa, 7 Oktober 2025.

Adapun dana transfer yang berkurang mencakup, Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. “Kecuali DAK non-fisik yang meningkat atau tidak berkurang,” ujarnya.

Asisten I Setda Provinsi NTB itu mengungkapkan, pemotongan TKD ini tentu berpengaruh pada proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

“Untuk seberapa pengaruhnya itu nanti ditanya di Bappeda, tetapi soal pemangkasan ini kita masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ini masih surat dari Kemenkeu, nanti keputusannya setelah terbitnya PMK,” jelasnya.

Minta Pemerintah Pusat Kaji Kembali

Pengurangan dana transfer pusat ke daerah tentu perlu disikapi. Salah satunya, memaksimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi.

Namun demikian, Fathurrahman merasa tidak percaya diri (pede) bisa menggenjot pendapatan sehingga bisa menutupi dana transfer yang dipangkas tersebut, lantaran nilainya sudah menyentuh angka triliunan rupiah.

“Tetapi tentu untuk mengejar angka itu (Rp1 triliun) saya rasa sulit. Karena itu bermain di triliunan,” ujarnya.

Pemotongan TKD ini, lanjut Fathurrahman, tidak hanya menyasar Pemprov NTB, tetapi seluruh provinsi di Indonesia juga merasakannya.

Pemprov NTB mengaku was-was dengan kebijakan ini, sebab realitanya masih bergantung pada dana transfer pusat. Karena itu Pemprov NTB berharap, pemerintah pusat mengkaji kembali kebijakan tersebut.

“Tentu kita melakukan koordinasi atas persoalan ini. Termasuk juga mudah-mudahan ada pertemuan di tingkat gubernur seluruh indonesia untuk menyikapi persoalan ini,” ungkapnya.

Provinsi NTB Bergantung Dana Transfer Pusat

Sebagai informasi, Provinsi NTB, termasuk salah satu daerah di Indonesia yang masih bergantung pada dana transfer dari Pemerintah Pusat. Berdasarkan klasifikasinya, Provinsi NTB merupakan daerah dengan kapasitas fiskal kategori sedang.

Kapasitas fiskal sedang ditandai dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer Pusat seimbang. Artinya, selisih antara rasio PAD terhadap total pendapatan dengan rasio pendapatan transfer terhadap total pendapatan lebih kecil dari 25 persen.

Data SIPD Ditjen Bina Keuangan Daerah yang dipublikasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan, total pendapatan daerah Provinsi NTB mencapai sekitar Rp6,330 triliun.

Bersumber dari pendapatan transfer sekitar 57,02 persen atau Rp3,609 triliun. Sedangkan, dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar 39,66 persen atau Rp2,510 triliun. Serta, lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar 3,32 persen atau Rp210,10 miliar. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button