Wakil Ketua DPRD NTB Diperiksa Kasus Dana “Siluman”, Sempat Sembunyi dan Kabur

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa Wakil Ketua III DPRD Muzihir pada Kamis, 2 Oktober 2025. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi dana “siluman”.
Muzihir keluar dari ruang pemeriksaan pidana khusus (Pidsus) sekitar pukul 12.36 Wita. Ia terlihat beberapa kali menghindar dari wartawan. Bahkan berusaha “kabur” dari pintu bawah Kejati NTB. Beruntungnya pintu tersebut dalam kondisi terkunci.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu akhirnya keluar melalui pintu utama gedung Kejati NTB setelah bersembunyi beberapa menit di balik tirai. Muzihir memilih tak berkomentar banyak.
“Langsung tanyakan ke penyidik,” kata Wakil Ketua III DPRD NTB itu dengan jalan terburu-buru dan langsung naik mobil berwarna hitam.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan pemeriksaan terhadap salah satu pimpinan DPRD NTB tersebut. Pemeriksaan ini bagian dari serangkaian penyidikan kasus dana “siluman”. Ketua DPW PPP NTB mulai memberikan keterangan di kejaksaan sekitar pukul 11.00 Wita.
“Iya, benar. Hari ini ada pemeriksaan kepada Wakil Ketua III,” jelasnya.
Selain Muzihir, sambung Efrien, penyidik kejaksaan juga telah memeriksa beberapa petinggi anggota dewan lainnya. Seperti Wakil Ketua II Yek Agil pada Rabu, 1 Oktober 2025 kemarin.
“Jadi Wakil Ketua I, II, III sudah kami periksa,” ucapnya.
Kasus naik penyidikan
Kepala Kejati NTB, Wahyudi sebelumnya mengatakan, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik pidana khusus (Pidsus) menyusuri sumber dana siluman itu setelah menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH). Selain itu, Kejaksaan juga menelusuri siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kasus yang menyeret sejumlah anggota dewan ini.
Kendati sudah memasuki babak baru, Wahyudi belum membeberkan penanganan kasus dana “siluman” akan dibawa ke mana. Termasuk penerapan pasal. Apakah akan mengarah kepada suap dan gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang.
Yang jelas, sambungnya, sejak berjalan di tahap penyidikan pihak kejaksaan fokus mengumpulkan alat bukti. Salah satu prosesnya adalah melalui serangkaian pemeriksaan.
Di tahap penyelidikan, tim Pidana Khusus Kejati NTB menerima pengembalian (titipan) uang “siluman” dari sejumlah anggota dewan. Totalnya mencapai Rp1,8 miliar.
Wahyudi tak mendetailkan siapa saja anggota DPRD yang menyerahkan uang tersebut. Namun ia menegaskan, pemulangan duit miliaran itu nantinya akan menjadi barang bukti menjelang penetapan tersangka.
Jaksa mulai menangani dugaan korupsi dana siluman ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Sebelum meningkat ke tahap penyidikan, kejaksaan telah memintai keterangan sejumlah saksi. Baik dari Pejabat Pemprov NTB maupun anggota DPRD NTB. (*)