Polda NTB Serahkan Oknum ASN Pengoplos Beras ke Jaksa

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB, melimpahkan tersangka dugaan pengoplosan beras bermerek inisial NA dan barang bukti ke Kejati NTB.
“Tersangka NA bersama barang buktinya kita serahkan ke Jaksa sebagai bagian dari tahap II,” kata Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Polisi menyangkakan oknum ASN itu dengan pasal berlapis. Yaitu, Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Ini bukti keseriusan Polda NTB menjaga stabilitas pangan dan melindungi hak konsumen. Kasus ini akan kami tuntaskan,” tegas Endriadi.
Oknum ASN asal Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah itu menjadi tersangka setelah ketahuan mengoplos beras medium, beraskita, dan SPHP palsu. Ia mengemasnya seolah-olah barang tersebut dari Bulog.
Tim mengecek beberapa toko dan pasar seperti Pasar Pagutan dan Jempong, Kota Mataram. Di salah satu toko, kepolisian menemukan sembilan karung merek beras medium yang tidak sesuai standar mutu.
Rupanya toko tersebut mengaku mendapatkan pasokan dari seorang sales berinisial RYR, karyawan dari NA.
Aparat selanjutnya bergerak ke rumah sekaligus gudang milik NA di BTN Pemda Dasan Geres, Lombok Barat. Di sana mereka menemukan gudang mini berisi alat produksi, karung-karung kemasan ilegal, dan ribuan kilogram beras oplosan.
Dari hasil pemeriksaan, NA mengaku telah menjalankan bisnis ini selama dua bulan. Ia telah menjual sekitar 15 ton beras ke berbagai kios di Mataram.
Modus Dugaan Pengoplosan Beras
Modusnya, NA membeli beras bagus dan menir dari penggilingan di Lombok Tengah dan Lombok Barat. Ia kemudian mencampurkan beras-beras itu dengan rasio tiga karung beras bagus dan satu karung menir.
NA selanjutnya mengemas ulang ke karung merek SPHP, beraskita, dan beras medium ukuran lima kilogram. Beras hasil oplosan itu pun dijual melalui sales menggunakan kendaraan open cup.
Pelaku dalam menjalankan kegiatannya mendapatkan keuntungan per kemasan lima kilogram sekitar Rp1.500 sampai Rp2.000.
Dari proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 21 karung beras rijek isi 50 kilogram, 58 karung beras menir isi 25 kilogram, 41 karung beras menir isi 25 kilogram.
Kemudian, 1.597 lembar karung Bulog “Beras Medium” lima kilogram, 2.000 lembar karung “Beras Kita BUMN” lima kilogram. Berikutnya, 116 lembar karung bening bergaris hijau 50 kilogram, 51 lembar karung putih bergaris merah 25 kilogram, dua unit mesin jahit karung.
Ada juga satu unit kendaraan Suzuki Carry pikap. “Selain itu, kami juga menyita tablet Samsung Galaxy Tab A, timbangan digital, hingga catatan transaksi pelaku,” bebernya. (*)