Oknum ASN Pengoplos Beras di Mataram Ditetapkan sebagai Tersangka

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB menetapkan, oknum ASN inisial NA menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras bermerek.
“Penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB telah menetapkan satu tersangka,” kata Dir Reskrimsus Polda NTB, AKBP FX. Endriadi kepada NTBSatu, Kamis, 7 Agustus 2025.
Endriadi tak menjelaskan secara detail, apakah penyidik langsung menahan tersangka NA atau tidak di Polda NTB. Yang jelas, oknum ASN asal Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah itu akan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 8 Agustus 2025 mendatang.
“Selanjutnya pada Jumat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ucapnya.
Penetapan tersangka setelah Satgas Pangan Subdit I Dit Reskrimsus Polda NTB mengungkap praktik pengoplosan beras beras medium, beraskita, dan SPHP palsu.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Mereka meragukan kualitas beras bermerek SPHP dan beraskita di pasar.
“Menerima informasi tersebut tim Satgas Pangan langsung bergerak, dan hasilnya mengejutkan. Ternyata beras-beras itu dioplos dengan menir, dikemas ulang dengan merek resmi seolah-olah produk Bulog. Ini jelas merugikan masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 30 Juli 2025.
Tim mengecek beberapa toko dan pasar seperti Pasar Pagutan dan Jempong, Kota Mataram. Di toko noval, kepolisian menemukan 9 karung merek beras medium yang tidak sesuai standar mutu.
Rupanya toko tersebut mengaku mendapatkan pasokan dari seorang sales berinisial RYR, karyawan dari NA. “Yang ternyata adalah otak dari pengoplosan beras tersebut,” jelas Khalid.