Oknum ASN Pengoplos Beras di Mataram Ditetapkan sebagai Tersangka

Aparat selanjutnya bergerak ke rumah sekaligus gudang milik NA di BTN Pemda Dasan Geres, Lombok Barat. Di sana mereka menemukan gudang mini berisi alat produksi, karung-karung kemasan ilegal, dan ribuan kilogram beras oplosan.
Modus Mengoplos Beras
Dari hasil pemeriksaan, NA mengaku telah menjalankan bisnis ini selama 2 bulan. Ia telah menjual sekitar 15 ton beras ke berbagai kios di Mataram.
Modusnya, NA membeli beras bagus dan menir dari penggilingan di Lombok Tengah dan Lombok Barat. Ia juga membeli beras jatah dari pengepul di Pasar Pagutan.
Ia kemudian mencampurkan beras-beras itu dengan rasio 3 karung beras bagus + 1 karung menir. NA selanjutnya mengemas ulang ke karung merek SPHP, beraskita, dan beras medium ukuran 5 kilogram. Penjualan beras hasil oplosan itu melalui sales menggunakan kendaraan open cup.
Khalid menerangkan, pelaku mendapatkan keuntungan per kemasan 5 kilogram sekitar Rp1.500 sampai Rp2.000.
“Tapi harga yang masyarakat bayar tidak sebanding dengan kualitas. Ini jelas penipuan dan sangat membahayakan kepercayaan publik, terhadap program pangan nasional,” tegasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah bukti. Antara lain, 3.525 kilogram beras oplosan dan menir dalam berbagai kemasan, 4.277 lembar karung kemasan bermerek SPHP, beraskita, dan beras medium.
Berikutnya, 14.000 lembar karung kosong siap pakai, peralatan produksi seperti mesin blower, ayakan, mesin jahit karung, sekop, dan timbangan.
Polisi menjerat NA dengan tiga lapis undang-undang, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (*)