BERITA NASIONAL

Kode Etik Jurnalistik di Era Digital, Fondasi Wartawan Profesional dan Terpercaya

Mataram (NTBSatu) – Peran jurnalis di era digital semakin penting karena masyarakat membutuhkan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipercaya.

Profesionalisme seorang jurnalis tidak hanya ditentukan oleh kemampuan melaporkan berita, tetapi juga oleh kesetiaan pada Kode Etik Jurnalistik.

Kode etik ini menjadi panduan moral dan operasional yang memastikan wartawan menjalankan tugasnya dengan tanggung jawab, independensi, dan integritas.

Prinsip Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik merupakan kumpulan aturan etika yang membimbing perilaku wartawan. Selain tunduk pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, setiap wartawan wajib mengikuti kode etik untuk menjaga reputasi, profesionalisme, dan kepercayaan publik.

Kode etik menekankan tanggung jawab wartawan dalam mengumpulkan dan menyampaikan informasi yang akurat, objektif, dan berimbang.

Melansir Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan DP/V/2008, berikut ini prinsip utama yang harus wartawan Indonesia terapkan:

  1. Menjaga independensi dengan menyajikan berita yang tepat, seimbang, dan bebas dari niat buruk;
  2. Menjalankan tugas jurnalistik secara profesional melalui metode peliputan dan penulisan yang benar;
  3. Memastikan kebenaran setiap informasi, memisahkan fakta dari opini yang menghakimi, dan menerapkan asas praduga tak bersalah;
  4. Menolak penyebaran berita palsu, fitnah, sadis, atau cabul;
  5. Melindungi identitas korban kejahatan atau anak pelaku kejahatan untuk menjaga privasi mereka;
  6. Menolak segala bentuk penyalahgunaan profesi, termasuk menerima suap atau imbalan lain;
  7. Menggunakan hak tolak untuk melindungi narasumber anonim, menghormati embargo, informasi latar belakang, dan “off the record”;
  8. Menghindari berita yang mengandung diskriminasi atau prasangka berdasarkan suku, ras, agama, gender, bahasa, atau kondisi fisik dan mental;
  9. Menghormati hak privasi narasumber, kecuali jika informasi tersebut penting untuk kepentingan publik;
  10. Segera memperbaiki berita keliru atau tidak akurat disertai permintaan maaf kepada audiens;
  11. Memberikan hak jawab dan hak koreksi secara adil dan proporsional.

Fungsi Kode Etik Jurnalistik

Kode etik berfungsi sebagai pedoman utama untuk menjalankan profesi wartawan dengan profesional dan etis.

Fungsi pertama adalah menjaga integritas dan kepercayaan publik. Wartawan menyajikan berita yang jujur dan tepat, sehingga publik terus mempercayai media.

Fungsi kedua, kode etik mencegah penyalahgunaan profesi agar wartawan tidak memanfaatkan pekerjaannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Fungsi ketiga, kode etik melindungi hak narasumber dan publik. Wartawan wajib menjaga kerahasiaan identitas narasumber, menghormati privasi, dan menolak penyebaran ujaran kebencian.

IKLAN

Fungsi keempat, kode etik memastikan setiap proses kerja, dari peliputan hingga penyajian berita, dengan cara profesional sehingga kualitas informasi tetap terjaga.

Secara keseluruhan, Kode Etik Jurnalistik menjadi landasan utama yang menyeimbangkan kebebasan pers dan tanggung jawab sosial wartawan.

Kepatuhan terhadap kode etik tidak hanya meningkatkan kredibilitas media, tetapi juga memperkuat posisi wartawan sebagai profesi yang dapat diandalkan oleh publik di era digital. (*)

Berita Terkait

Back to top button