Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Sumbawa 2025, Wabup: Dukung Program Prioritas dan Layanan Dasar Masyarakat

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyampaikan, Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna I DPRD, Selasa, 23 September 2025.
Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori mewakili Bupati menyampaikan, perubahan APBD 2025 sebagai respons terhadap perkembangan realisasi pendapatan dan belanja, dinamika kebutuhan masyarakat, serta penyesuaian atas kebijakan fiskal nasional dan daerah.
“Perubahan ini bertujuan memastikan anggaran digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran untuk mendukung pelayanan dasar serta program prioritas masyarakat,” ujar Wabup Ansori.
Penyesuaian Pendapatan Daerah
Ansori menyampaikan, pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD 2025 mengalami penurunan sebesar Rp111.504.333.336 atau sekitar 4,54 persen. Dari sebelumnya Rp2.456.325.459.219 menjadi Rp2.344.821.125.883.
Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik sebesar Rp9.406.410.886 atau 4,06 persen menjadi Rp241.346.526.408. Pendapatan transfer menurun sebesar Rp113.435.265.515 atau minus 5,21 persen menjadi Rp2.061.822.028.182. Serta, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah turun sebesar Rp7.475.478.707 atau minus 15,22 persen menjadi Rp41.652.571.293,
Penurunan ini karena pendapatan dari keuntungan bersih PT AMNT 2023 telah terlebih dahulu disalurkan ke kas daerah pada tahun anggaran 2024.
Belanja Daerah Fokus pada Program Prioritas
Sementara itu, belanja daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp2.430.302.722.663,06. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar Rp23.017.736.555,94 dari pagu awal sebesar Rp2.453.320.459.219.
Penyesuaian belanja ini untuk membiayai berbagai program yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pelayanan dasar, termasuk:
- Penyesuaian belanja gaji dan tunjangan ASN;
- Program makanan bergizi gratis;
- Pembentukan Koperasi Desa, Kelurahan Merah Putih (KDMP);
- Penyelenggaraan Sekolah Rakyat (SR);
- Sisa pekerjaan tahun sebelumnya, termasuk Dana Alokasi Mhusus (DAK) fisik dan non-fisik tahun 2023 dan 2024.
Rincian perubahan jenis belanja, yakni belanja operasi naik sebesar Rp55.233.805.369,79 atau 3,01 persen menjadi Rp1.888.374.374.162,79. Lalu, belanja modal turun sebesar Rp73.577.255.398 atau minus 31,51 persen menjadi Rp159.938.784.559.
Selanjutnya, belanja tidak terduga berkurang sebesar Rp5.235.921.859,73 atau minus 11,17 persen menjadi Rp41.633.913.240,27. Serta, belanja transfer naik sebesar Rp561.635.332 atau 0,17 persen menjadi Rp340.355.650.701.
Pembiayaan Daerah Menutup Defisit Anggaran
Dari sisi pembiayaan daerah, disampaikan penerimaan pembiayaan mengalami peningkatan signifikan, bertambah Rp88.486.596.780,06 menjadi Rp93.486.596.780,06. Peningkatan ini bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Pengeluaran pembiayaan tetap pada angka Rp8.005.000.000. Sehingga, total pembiayaan netto mencapai Rp85.481.596.780,06 untuk menutup defisit anggaran.
Dalam penutup pidatonya, Wabup Ansori menekankan, seluruh proses perubahan APBD ini harus berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, dan keberpihakan terhadap kebutuhan nyata masyarakat.
“Saya mengajak kita semua untuk turut mengawal dan mensukseskan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah ini, sesuai peran dan tanggung jawab kita masing-masing,” ucapnya.
Wabup Ansori juga menyampaikan, permohonan maaf jika capaian pemerintah belum sepenuhnya menjawab ekspektasi masyarakat. Namun dengan sinergi seluruh pihak, pemerintah daerah optimis dapat membawa perubahan nyata bagi Kabupaten Sumbawa.
“Kami menyadariapa yang telah kami lakukan belum bisa menjawab semua ekspektasi masyarakat. Namun, melalui dukungan semua pihak, kami yakin segala upaya yang kita tempuh ke depan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Kabupaten Sumbawa yang Unggul, Maju, dan Sejahtera,” tutupnya. (*)