Hukrim

BNNP NTB Tangkap Oknum Polisi Diduga Pengedar Sabu di Bima

Mataram (NTBSatu) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB menangkap anggota Polri bernama Alif Rizki Saputra alias Alif. Dugaannya, ia terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB, Kombes Pol Gede Suyasa mengatakan, penangkapan itu terjadi pada 14 Agustus 2025.

“Kami melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Alif Rizki Saputra dengan bantuan Kapolres Bima Kabupaten dan tim,” katanya, Senin, 22 September 2025.

Tim BNNP NTB kemudian melakukan penggeledahan di rumah Alif Rizki Saputra di BTN Panda Kabupaten Bima. Setelah melakukan penyidikan, oknum anggota Polri itu ikut tergabung dalam peredaran Narkoba yang dilakukan Ali Hanafiah alias Ali.

Gede Suyasa, pada Desember 2024 Ali mengambil barang dari Firman sebesar 30 gram sabu-sabu dengan harga Rp33.000.000.

“Selanjutnya saudara Ali di kenalkan oleh saudara Firman dengan saudara Alif,” katanya.

Kemudian pada Januari 2025, Ali melakukan transaksi dengan Alif di Pantai Kalaki. Transaksi itu berdasarkan arahan Firman melalui telepon. Saat itu mereka bertransaksi 30 gram sabu seharga Rp33.000.000.

Tidak hanya itu, pada Februari, Ali mengambil barang ke Alif sebanyak 30 gram. Mereka bertemu di Taman Panda dengan pembayaran tunai sejumlah Rp33.000.0000.

Transaksi barang haram itu berlanjut. Sekitar Maret 2025, Ali kembali mengambil barang di oknum anggota Polri tersebut sejumlah 50 gram.

“Saudara Ali mengambil barang tersebut di rumah Alif yang beralamat BTN Panda deket Taman Panda,” ungkapnya.

IKLAN

Ali membayar tunai sabu-sabu sejumlah Rp40 juta. Sisanya melalui transfer sebanyak dua kali. Pertama pada 10 Maret 2025 sejumlah Rp5,5 juta dan 12 Maret 2025 sejumlah Rp12,5 juta.

“Sehingga total pembayaran sebesar Rp58.000.000,” ungkap Kepala Bidang Pemberantasan.

Selanjutnya pada April, Firman mengantarkan sabu-sabu ke Ali sebesar 50 gram. Pengantaran itu berdasarkan arahan Alif. Kala itu mereka melakukan transaksi sebesar Rp52 juta.

Lalu pada Mei, Ali mengambil sabu-sabu sebanyak 100 gram di kandang kuda milik Alif. Lokasinya di belakang pacuan kuda Bima.

“Saudara Ali memberikan uang cas sejumlah Rp30.000.000. Selanjutnya untuk sisa melalui via transfer. Pertama tanggal 18 Mei 2025 sebesar Rp20 juta, 21 Mei Rp20 juta, 23 Mei 2025 Rp10 juta. Uang itu di-transfer ke rekening BNI Alif Rizki Saputra,” ungkapnya.

Dari tangan Ali, penyidik mengamankan barang bukti 19.93 gram sabu-sabu yang. Barang itu merupakan sisa dari hasil penjualan yang diambil Ali ke Alif sebanyak 100 gram.

Dari penangkapan ini, penyidik menetapkan dan menahan empat tersangka. Mereka adalah Salahudin alias Udin, Ali Hanafiah alias Ali, Alif Rizki Saputra alias Alif, dan Firmansyah. (*)

Berita Terkait

Back to top button