Delapan Ranperda Disetujui DPRD Sumbawa, Segera Masuk Meja Bupati

Sumbawa Besar (NTBSatu) – DPRD Kabupaten Sumbawa menetapkan, delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai usul prakarsa DPRD tahun 2025.
Keputusan ini dibacakan Sekretaris DPRD, H. Junaidi, S.Pt., dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbawa, Senin, 15 September 2025.
Delapan Ranperda itu yakni, Ranperda tentang Bantuan Hukum; Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan. Kemudian, Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan; Kota Pusaka Sumbawa Besar.
Selanjutnya, pemajuan Kebudayaan Sumbawa; Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an sejak Pendidikan Dasar. Lalu, Pencegahan Perkawinan Anak; serta Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Sumbawa.
Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin menegaskan, pihaknya menyusun Ranperda berdasarkan kebutuhan riil masyarakat dan hasil kajian dari komisi-komisi DPRD.
Menurutnya, delapan Ranperda tersebut merupakan bentuk nyata komitmen anggota dewan untuk menjawab kebutuhan masyarakat “Sabalong Samalewa”.
“Ini juga untuk memperkuat fondasi hukum daerah. Kami berharap, proses pembahasan bersama pihak eksekutif berjalan lancar dan menghasilkan peraturan yang implementatif, serta berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.
Langkah selanjutnya, anggota dewan akan membahas delapan Ranperda tersebut bersama Bupati Sumbawa, Ir. Syarafuddin Jarot. Tujuannya agar mendapatkan persetujuan bersama dan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa
DPRD kemudian memberikan salinan keputusan kepada Bupati Sumbawa, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, serta pihak-pihak lainnya. (*)