Hukrim

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Perusakan Mapolda NTB, 2 Anak di Bawah Umur

Mataram (NTBSatu) – Penyidik kepolisian menetapkan enam tersangka dugaan perusakan Mapolda NTB saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. Versi kepolisian, kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasubdit I Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Hurri Nugroho mengatakan, empat di antara enam tersangka tersebut sudah ditahan. Di antara enam tersangka, ada dua orang lainnya merupakan anak di bawah umur yang berstatus sebagai pelajar.

Untuk tersangka anak, penyidik telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram untuk pendampingan proses hukum.

“Untuk anak di bawah umur, sudah kami serahkan ke Subdit IV (Dit Reskrimum Polda NTB). Mereka tidak kami tahan,” ucap Hurri, Jumat, 12 September 2025.

Pembakaran Gedung DPRD

Foto udara kebakaran gedung DPRD NTB, Jalan Udayana Mataram, Sabtu 30 Agustus 2025 . Foto: Minzorus Sunan

Penyidik Dit Reskrimum hanya mengusut dugaan perusakan sejumlah fasilitas dan bangunan di Mapolda NTB. Sedangkan kasus pembakaran dan penjarahan Gedung DPRD NTB, prosesnya berjalan di Polresta Mataram.

IKLAN

Berdasarkan hasil penyidikan, sambung Hurri, keenam tersangka berada di lokasi ketika demonstrasi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 lalu. Polisi menilai para tersangka terbukti merusak sejumlah fasilitas dan gedung Mapolda NTB.

“Sejauh ini kami sudah memerik sembilan orang. Total kerugian perusakan sekitar ratusan juta,” tutup mantan Kepala BNN Kabupaten Bima ini.

Sebagai informasi, ribuan massa aksi melakukan demonstrasi di Polda NTB dan DPRD NTB. Mereka membawa tujuh tuntutan. Mulai dari menolak Rancangan Undang-Undang KUHAP hingga mendesak mencopot Kepala Polisi RI Listyo Sigit Prabowo.

Termasuk meminta Kepolisian Republik Indonesia menindak dan menghukum pelaku penabrak pengemudi ojol.

Setelah berhasil masuk ke mengibarkan bendera One Piece, massa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat NTB bergerak menuju Gedung DPRD NTB di Jalan Udayana, Kota Mataram. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button