Polda NTB Tangguhkan Penahanan Misri

Mataram (NTBSatu) – Tersangka kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi alias Brigadir Nurhadi, Misri bisa bernafas lega. Polda NTB mengabulkan status penangguhan penahanannya.
Penangguhan penahanan salah satu dari tiga tersangka tersebut berdasarkan surat nomor: SP.HAN/80.e/VIII/RES.1.6/2025/Dit Reskrimum tanggal 28 Agustus 2025.
“Tersangka M sejak tanggal 28 Agustus 2025 dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya yang pernah diajukan tanggal 3 Juli 2025,” kata kuasa hukum Misri, Yan Mangandar dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 9 September 2025.
Setelah keluar dari rumah tahanan (Rutan) Tahti Polda NTB, tersangka menginap beberapa hari di Lombok. Kemudian menuju keluarganya di Jambi dan beberapa hari di Banjarmasin.
Yan mengatakan, kliennya merasa bersyukur karena mendapatkan keringanan dari aparat kepolisian. Namun ia masih merasa bingung terkait dengan proses hukum ke depannya. Hal itu yang membuat tim kuasa hukum tidak terburu-buru mengungkap status tahanan Misri tersebut.
“Kami menilai M masih butuh keamanan. Karena ia seorang perempuan yang rentan mendapatkan intimidasi makanya kami tidak publis,” jelas tim legal Universitas Muhamadiyah Mataram (Ummat) itu.
Setelah keluar dari penjara, Misri aktif bersosial media. Ia nampak melakukan siaran langsung di salah satu akun sosial media miliknya. Menurut Yan, itu merupakan langkah Misri membela diri terkait dengan tudingan terhadapnya.
“Sehingga M berupaya membela diri dengan muncul di medsos tanpa berpikir panjang dan meminta maaf, langsung menghapus videonya,” ucapnya.
Kendati mendapat keringanan, Misri akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda NTB. Ia bakal hadir setiap panggilan pemeriksaan baik oleh Kepolisian maupun Kejaksaan.
Dua Tersangka Masih Ditahan
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid belum merespons konfirmasi terkait dengan penangguhan tahanan Misri tersebut. Upaya permintaan keterangan hingga berita ini terbit tidak membuahkan hasil.
Dalam kasus ini, penyidik Dit Reskrimum Polda NTB menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain misri, polisi juga menetapkan Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.
Berkas sempat bolak-balik dari polisi ke Kejati NTB. Namun setelah memenuhi petunjuk jaksa, penyidik Polda NTB kembali menyerahkan berkas tersebut ke pihak Adhyaksa. Mereka menambah pasal menggunakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 221 KUHP tentang menghalangi penyidikan.
Penyidik awalnya menggunakan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Kemudian pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Selain itu, ada juga petunjuk lain yakni melakukan rekonstruksi untuk mendapatkan gambaran. Baik cara hingga bagaimana proses pembunuhan terhadap anggota Paminal Polda NTB tersebut.
“Petunjuk itu sudah kita lengkapi dan jalankan,” ujar Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, beberapa waktu lalu.
Langkah yang dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan, pihaknya sudah memeriksa tambahan kepada para tersangka.
Penyidik juga telah menyita sebuah cincin. Dugaanya, cincin itu berkaitan dengan hasil eksomasi yang menunjukkan ada luka lebam berwarna bulat bekas cincin di muka korban.
Pelimpahan Berkas ke Penyidik
Aspidum Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi membenarkan penyidik kepolisian sudah menyerahkan kembali berkas penyidikan kematian Brigadir Nurhadi.
“Tunggu saja, masih kita teliti. Ini baru juga kita terima berkasnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, insiden kematian Brigadir Nurhadi terjadi pada Rabu, 16 April 2025 di kolam renang salah satu hotel di kawasan wisata Gili Trawangan.
Saat itu, Brigadir Nurhadi disebut sedang bersantai di area hotel sebelum memutuskan untuk berenang seorang diri.
Atasannya, Kompol Yogi, masuk ke area vila dan menemukan Brigadir Nurhadi berada di dasar kolam renang. Yogi segera memanggil rekannya, Ipda Haris Chandra, untuk meminta bantuan.
Petugas hotel kemudian menghubungi Klinik Warna yang berada di Gili Trawangan. Tim medis dari klinik datang dan langsung memberikan pertolongan pertama berupa Resusitasi Jantung Paru (RJP) selama 20 hingga 30 menit. Namun tidak mendapatkan respons.
Meski telah menggunakan alat kejut jantung (AED), Brigadir Nurhadi tetap tidak menunjukkan respons.
Petugas medis mengevakuasi korban ke Klinik Warna Medica untuk melakukan pengecekan elektrokardiogram (EKG). Hasil EKG menunjukkan garis datar, menandakan tidak ada aktivitas jantung. Dokter menyatakan Brigadir Nurhadi meninggal dunia. (*)