HEADLINE NEWSHukrim

Muncul Perbedaan Keterangan Tersangka saat Rekonstruksi Kematian Brigadir Nurhadi

Mataram (NTBSatu) – Terdapat perbedaan keterangan para tersangka kematian Brigadir Muhammad Nurhadi saat rekonstruksi di Gili Trawangan, Lombok Utara, Senin, 11 Agustus 2025.

Perbedaan keterangan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Tersangka Misri, Yan Mangandar. Salah satunya saat adegan Haris Chandra masuk ke area Villa Tekek, lokasi di mana Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia.

“Tersangka M merasa tidak tahu masuknya HC (Haris Chandra),” kata Yan.

Perbedaan kedua, sambungnya, ketika almarhum menggoda MP (saksi perempuan, teman Haris). Menurut M, saat itu korban korban berupaya mendekati MP.

“Tapi itu dibantah semua oleh MP dan HC. Intinya mereka tidak melihat atau mengetahui,” jelas Yan.

IKLAN

Kuasa Hukum Misri juga mengaku, hingga ia keluar dari Villa Tekek ada 31 reka ulang yang dilakukan. Ada beberapa adehan yang tidak boleh diikuti oleh tersangka maupun kuasa hukum.

Adegan berkaitan dengan dugaan penyebab kematian korban. Penyidik hanya mempersilakan saksi ahli bela diri dan ahli forensik. Mereka menyesuaikan terduga pelaku melakukan pembunuhan, seperti mencekik dan memukul korban.

“Kemudian disesuaikan dengan keterangan dokter forensik sesuai dengan luka-luka yang ada pada korban,” jelas Akademisi Universitas Muhamadiyah Mataram ini.

Hingga berita ini terbit, proses rekonstruksi kematian Brigadir Nurhadi masih berlangsung. Nampak sejumlah aparat kepolisian berjaga di depan salah satu tempat penginapan tersebut. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button