Hari ini Polisi Rekonstruksi Kematian Brigadir Nurhadi, Mulai dari Polda NTB

Mataram (NTBSatu) – Polda NTB melakukan rekonstruksi kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi pada Senin, 11 Agustus 2025.
Ketiga tersangka, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan perempuan bernama Misri memperagakan kembali kejadian yang terjadi pada Rabu, 16 April 2025 lalu.
Kepolisian melakukan rekonstruksi di sejumlah titik. Mulai dari Bid Propam Polda NTB, kemudian ke kediaman Kompol I Made Yogi di perumahan wilayah Jempong, Kota Mataram. Selanjutnya, bergerak menuju Dermaga Senggigi, Lombok Barat.
“Tim LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) mulai gabung pantau di TKP ke-4 saat saksi MP dijemput di Fresh Mart,” jelas kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, hari ini.
Pantauan NTBSatu, tim penyidik Dit Reskrimum Polda NTB, pihak inavis bersama kejaksaan dan kuasa hukum tersangka nampak mengikuti proses rekonstruksi. Para ketiga orang tersebut terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna merah.
Hingga berita ini terbit, proses rekonstruksi masih dilakukan oleh penyidik kepolisian. “Sudah tiga adegan di Propam Polda NTB. Lanjut di Rumah Yogi, habis itu ke Senggigi,” ujarnya. (*)