Hadirkan Ahli Bela Diri, Polisi Sebut Pelaku Utama Kematian Brigadir Nurhadi Bercincin

Mataram (NTBSatu) – Pelaku utama di balik kematian anggota Bid Propam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi semakin mengerucut. Ciri utamanya dia menggunakan cincin. Muncul dugaan korban meninggal karena dipiting.
“Dari ahli bela diri mengatakan ada pitingan sehingga patah pangkal lidah,” kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat usai proses rekonstruksi di Gili Trawangan, Lombok Utara, Senin petang, 11 Juli 2025.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan perempuan bernama Misri.
Syarif menegaskan, dua tersangka utama dalam kematian ini adalah Kompol Yogi dan Ipda Haris. Hal itu sesuai dengan bekas yang ditinggalkan, yakni adanya tanda cincin di tubuh korban.
Penyidik menilai dugaan penganiayaan sudah tergambar dengan jelas. Cincin salah satu tersangka itu pun sudah disita Polda NTB.
“Karena para tersangka tidak mengakui perbuatannya, jadi rekonstruksi ini dari ahli. Teknik apa sih. Bagaimana bisa orang ini bisa patah tulang leher. Tadi sudah hadir ahli bela diri,” ujarnya.
Meski begitu, Syarif tak menjelaskan secara spesifik siapa pelaku utama dugaan penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa Brigadir Nurhadi. Mantan Wakapolresta Mataram ini hanya menjawab singkat apakah yang dimaksud adalah tersangka Haris.
“Iya, iya, iya,” tegasnya menjawab pertanyaan wartawan.
Jalannya Proses Rekonstruksi
Proses rekonstruksi ini berjalan di beberapa tempat. Pertama, di kediaman Kompol Yogi dengan tiga adegan. Kemudian di Polda NTB dengan 6 adegan.
Proses reka ulang lalu berpindah ke Dermaga Senggigi, Lombok Barat. Di sana terdapat 21 adegan. Berikutnya di salah satu toko belanja dengan 16 adegan.
“Dan di sini (Villa Tekek) 42 adegan. Dari adegan-adegan tersebut, kuncinya ada di 42 ini. Bagaimana peristiwa itu tergambar, terkait bagaiman peristiwa (kematian korban) itu terjadi,” jelas Mantan Kapolres Dompu ini.
Proses rekonstruksi ini pun, sambung Syarif, sebagian bagian dari rangkaian proses penyidikan. Tujuannya memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum.
Turut hadir Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK); Aspidum Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhadi; dan kuasa hukum tersangka.
Hasilnya, polisi menemukan gambaran bagaimana almarhum meninggal dunia di lokasi. Adegan dugaan penganiayaan sekitar 17.59-20.00 Wita.
“Jadi kita pastikan bahwa ada peristiwa pidana di sana mengakibatkan almarhum meninggal,” jelasnya. (*)