Draf Belum Diajukan, Pengesahan APBD Perubahan Paling Lambat 30 September 2025

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB belum mengajukan draf rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menyampaikan, batas akhir pembahasan APBD Perubahan hingga 30 September 2025 mendatang.
Meski rancangan APBD Perubahan hingga saat ini belum diserahkan ke Dewan, Agus mengingatkan agar Pemprov tidak terburu-buru. Masih tersisa waktu 30 hari. Sehingga bisa mematangkan drafnya sebelum diajukan.
“Nanti yang terpenting bisa kekejar sampai tanggal segitu,” kata Agus di Mataram, Senin, 25 Agustus 2025.
Mengenai penyebab keterlambatan, ia mengaku belum bisa memastikan secara rinci. Namun ia mengingatkan, eksekutif tetap menjalin komunikasi dengan legislatif. Baik secara formal maupun informal.
Agus melanjutkan, Perubahan dalam APBD tidak bersifat wajib. Artinya, jika tidak ada kesepakatan, maka pemerintah daerah tetap bisa melanjutkan program dengan mekanisme pergeseran anggaran.
“Perubahan APBD itu tidak harus ada. Jadi kalau tidak ada kesepakatan, tidak harus ada APBD Perubahan. Perubahan APBD harus dengan perda, tapi kalau pergeseran anggaran cukup dengan Perkada,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim menjelaskan, saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih dalam proses penyelesaian Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Menyinggung soal draf APBD-P, Mantan Kepala Biro Organisasi NTB itu mengaku, naskah APBD itu telah tuntas. Tinggal diharmonisasi dengan pemikiran-pemikiran di DPRD NTB.
“Kita pertama akan membahas dulu, kita harus finalkan dulu RKPD. RKPD kan sedang mau di-finalkan, setelah itu pembahasan. Kalau sudah klir di RKPD, RKPD kan tidak terlalu panjang pembahasannya,” jelasnya.
Adapun dengan pembahasan APDB-P yang hanya sebulan, Nursalim mengaku, waktu 30 hari yang tersisa sekarang cukup untuk membahas naskah anggaran perubahan itu.
“Tidak sih buru-buru. Kendala kan dari RKPD, tahapan dulu RKPD baru RPS. Tapi kalau sudah klir di RKPD, RKPD kan tinggal mengharmonisasi saja,” tandasnya.