HEADLINE NEWSHukrim

Minta Amnesti Usai Jadi Tersangka KPK, Noel Malah Dipecat Prabowo

Mataram (NTBSatu) – Presiden Prabowo Subianto, resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Pemberhentian ini, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Baru saja untuk mengkonfirmasi hal tersebut Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer, dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengutip Detik.com, Jumat malam, 22 Agustus 2025.

Prasetyo menjelaskan, pemberhentian Noel dari jajaran Kabinet Merah Putih merupakan tanggapan atas penetapan status tersangka oleh KPK.

“Dalam hal ini, ingin menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Immanuel Ebenezer yang pada sore hari ini tadi telah ditetapkan tersangka oleh KPK,” jelasnya.

IKLAN

Prasetyo menyatakan, Prabowo akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum terhadap Noel.

“Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Selain itu, Prasetyo juga berharap, agar semua pihak dapat memetik pelajaran terhadap kasus yang menimpa Noel.

Terlebih, Prabowo selalu menekan kepada jajaran Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintah lainnya dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

“Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan. Untuk sekali lagi benar-benar Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras berupaya keras dalam anggota tindak-tindak pidana korupsi,” paparnya.

IKLAN

1 2Laman berikutnya

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button