Kota Mataram

Pelaku Wisata Mataram Keluhkan Royalti Musik, Pemkot Segera Konsolidasi dengan LMKN

Mataram (NTBSatu) – Kebijakan pembayaran royalti musik di tempat usaha, memicu keluhan dari pelaku wisata di Kota Mataram. Mereka menilai aturan tersebut membebani dan berpotensi mengurangi daya tarik pariwisata.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram, Cahya Samudra mengatakan, banyak pengusaha kini khawatir memutar musik di lokasi usahanya karena kewajiban royalti tersebut.

“Harapannya kembali normal, tidak lagi tertekan oleh aturan royalti ini,” ujarnya, Jumat, 22 Agustus 2025.

Ia mengakui, secara hukum setiap pemegang hak cipta memang berhak atas royalti. Namun penerapan di lapangan sebaiknya tidak disamaratakan.

“Jangan sampai semua dipukul rata, harus ada kebijakan yang lebih bijaksana,” tambahnya.

IKLAN

Keluhan paling banyak datang dari sektor perhotelan melalui Asosiasi Hotel Mataram (AHM). Mereka mengaku tiba-tiba ditagih pembayaran royalti tanpa sosialisasi yang memadai.

Sementara itu, Sekda Kota Mataram, Alwan Basri menegaskan, pemerintah kota akan segera melakukan konsolidasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di daerah. Tujuannya mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

“Kami ingin duduk bersama agar ada winwin solution (saling menguntungkan, red). Sehingga, pelaku usaha tidak terbebani dan hak pencipta musik tetap dihargai,” tegasnya.

Alwan menambahkan, Kota Mataram sebagai pusat pariwisata NTB memiliki banyak hotel, restoran, hingga warung kecil yang kerap memutar musik untuk menarik konsumen. Karena itu, aturan royalti perlu dikaji kembali agar tidak mematikan usaha kecil. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button