Hukrim

4 Terdakwa Dugaan Korupsi KUR BSI Mataram Dituntut Berbeda

Mataram (NTBSatu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, menuntut empat terdakwa kasus korupsi KUR Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Majapahit Mataram di PN Tipikor Mataram.

Keempat tersangka itu adalah Munawir Sazali, Suryo Edhi, Muhammad Sidik Maulana, dan Mahrup. JPU menuntut keempatnya dengan tuntutan yang berbeda-beda.

Untuk Munawir Sazali, jaksa menuntut pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan. Kemudian, membebankan membayar Uang Pengganti (UP) Rp1.026.000.000 subsider kurungan dua tahun dan enam bulan.

Sementara terdakwa Suryo Edhi, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 6 tahun. Kemudian denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Selain itu, jaksa juga membebankan terdakwa Suryo membayar uang pengganti sebesar Rp870.000.000 subsider tiga tahun kurungan.

IKLAN

Kemudian terdakwa Muhammad Sidik Maulana, jaksa menuntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.

“Dan menjatuhkan pidana denda denda sebesar Rp300.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas Ema Muyawati mewakili JPU.

Jaksa juga meminta, majelis hakim membebankan terdakwa membayar membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar subsider selama 2 tahun dan 9 bulan.

Terakhir, jaksa menuntut terdakwa Mahrup dengan pidana penjara 2 tahun dan Pidana denda sebesar Rp100 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” jelasnya.

IKLAN

Penuntutan itu berdasarkan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

Berita Terkait

Back to top button