Respons Gubernur Iqbal tak Melibatkan Kejati dalam Pembahasan IPR

Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 16 tambang rakyat di NTB mendapat izin pembentukan koperasi. Namun di balik itu muncul fakta lain, kabarnya dalam pembahasan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, tidak secara lugas menjawab alasan tidak melibatkan lembaga Adhyaksa dalam pembahasan IPR.
“Anda lihat tadi, anda lihat tadi siapa di dalam (saat rapat Forkopimda),” dalih Iqbal seakan menepis isu tak melibatkan pihak Kejati dalam pembahasan IPR, Kamis, 14 Agustus 2025.
Benar hari ini, Gubernur NTB menggelar rapat bersama jajaran Forkopimda NTB. Memang dalam kesempatan itu hadir juga Kepala Kejati NTB, Wahyudi.
Menyoal terkait IPR, kata Iqbal, saat ini instrumen hukumnya sudah lengkap. Pihaknya akan melakukan percepatan terhadap pemenuhan dokumen pemberian izin pertambangan kepada 16 koperasi.
“Jadi kita akan lakukan percepatan supaya manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat sekitar, negara bisa juga dirasakan manfaatnya seger,” jelasnya.
Jadi Alternatif Cegah Tambang Ilegal
Pemberian izin pertambangan ini, merupakan salah satu alternatif Pemda dalam mencegah terjadinya ilegal mining atau tambang ilegal yang terus menerus terjadi di NTB.
Menurut Iqbal, tambang ilegal di NTB sudah sangat signifikan memberikan dampak kepada masyarakat sekitar. Terutama dampak sosial dan lingkungan.
“Dampak sosial dan lingkungannya sudah terlalu besar. Jadi memang harus ada alternatif,” bebernya.