Gubernur Iqbal Tanggapi Santai Laporan Kasus Dugaan Korupsi Pokir: Presiden Aja Dilaporkan

Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menanggapi santai laporan dirinya ke Polda NTB oleh Eks Anggota DPRD NTB, Najamuddin Mustofa.
Iqbal dilaporkan ke Polda NTB pada 28 Juli 2025 dalam kasus dugaan korupsi dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB.
“Biasalah, Presiden aja dilaporkan, apalagi Gubernur. Biasa lah,” ungkap Iqbal, Kamis, 14 Agustus 2025.
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Turki ini mengaku, pelaporan itu di luar ekspektasinya. Namun ia memahaminya. Sebab, langkah itu merupakan hak masing-masing warga negara. Demikian dia tidak bisa membatasinya.
“Tidak ada orang yang ber-expect (mengharapkan, red). Tapi bisa memahaminya,” ujar Iqbal.
Sebelumnya, Najamuddin sudah menyerahkan belasan bukti kepada pihak kepolisian. Dalam data-data yang ia berikan, Eks Anggota DPRD NTB itu menyeret nama Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim. Keduanya disebut berperan dalam keputusan pengambilan uang Pokir 39 orang eks anggota Dewan itu.
Seharusnya, kata dia, Pemprov NTB melewati PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Namun muncul Pergub nomor 2 dan 6 tahun 2025. Peraturan ini lah yang menjadi dasar pemerintah daerah mengeksekusi uang puluhan miliar tersebut.
“Kita bicara kebijakan Gubernur. Ini yang berdampak pada uang siluman. Ini sumber apinya, yang (kasus) di DPRD itu asapnya,” tegasnya.
Dengan begitu, Najamuddin beranggapan bahwa langkah pemotongan Pokir tahun 2025 ini sudah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Ia juga menyinggung keterkaitan Nursalim selaku Kepala BPKAD NTB. Posisinya yang mengelola keuangan daerah beririsan dengan persoalan Pokir tersebut.
“Jadi, di eksekutif tidak bicara personal. Beda dengan di legislatif. Gubernur terhubung dengan BPKAD. Antara atasan dan bawahan,” jelasnya. (*)