Tak Hanya Pati, Berikut Daerah yang Naikkan PBB dan Picu Amarah Warga

Mataram (NTBSatu) – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melonjak hingga 250 persen dan memicu gelombang protes besar dari masyarakat.
Pada Rabu, 13 Agustus 2025, puluhan ribu warga memadati Alun-Alun Pati untuk menuntut pembatalan kebijakan sekaligus mendesak Bupati mengundurkan diri.
Meskipun kebijakan kenaikan PBB tersebut akhirnya dicabut dan Bupati menyampaikan permintaan maaf, unjuk rasa tetap berlanjut bahkan memanas hingga terjadi bentrokan yang membuat aparat terpaksa menembakkan gas air mata.
Tak hanya di Pati, melansir Kompas.com, fenomena protes terhadap kenaikan PBB juga terjadi di beberapa daerah lain:
Kota Cirebon, Jawa Barat
Puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menolak kenaikan PBB yang mencapai 1.000 persen.
Juru bicara, Hetta Mahendrati menilai kebijakan ini sangat memberatkan dan menjadikan kasus Pati sebagai alasan pembatalan.
Kabupaten Semarang, Jawa Tengah
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menjelaskan, kenaikan hanya berlaku pada sekitar 45 ribu dari total 775.009 NOP, terutama di wilayah strategis atau berkembang.
Kabupaten Jombang, Jawa Timur
Warga memprotes lonjakan tarif sejak 2024 dengan membayar PBB menggunakan ratusan koin. Salah satu warga, Joko Fattah Rochim mengalami kenaikan pajak dari Rp300 ribu menjadi Rp1,2 juta.
Menanggapi hal ini, Bupati Warsubi berjanji tidak akan menaikkan PBB hingga 2027.
Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan
Kenaikan PBB hingga 300 persen memicu bentrokan antara mahasiswa HMI dan aparat di depan kantor DPRD.
Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinong mengaku terkejut karena kebijakan masih dalam pembahasan dan berkomitmen mengawal pembatalan.
Gelombang protes ini memperlihatkan bahwa kenaikan PBB menjadi isu sensitif di berbagai daerah.
Minimnya pelibatan publik dan kurangnya transparansi dalam penetapan kebijakan memicu amarah warga, sekaligus menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar mengutamakan komunikasi sebelum menetapkan tarif pajak baru. (*)