Ratusan Remaja Hamil di Mataram, LPA Minta Pemkot Bergerak Cepat

Mataram (NTBSatu) – Fenomena kehamilan di luar pernikahan pada kalangan remaja Kota Mataram kian mengkhawatirkan.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mencatat, sepanjang 2024 terjadi 113 kasus kehamilan anak di luar nikah, dengan korban berusia 12 hingga 17 tahun.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi menyebut, jumlah tersebut menempatkan Mataram sebagai daerah dengan kasus tinggi di Nusa Tenggara Barat (NTB) sekaligus di Indonesia.
“Angka ini menjadi alarm keras. Tren setiap tahun naik, dan jika tidak diantisipasi, dampaknya akan semakin luas,” ujarnya, Selasa, 12 Agustus 2025.
Joko menilai, maraknya hiburan malam, gaya hidup bebas, dan lemahnya pengawasan menjadi pemicu utama. Beberapa kasus bahkan melibatkan praktik open Booking Online (BO) serta hubungan sedarah.
“Ada kakak yang menghamili adik kandung hingga melahirkan. Ini tragedi kemanusiaan yang harus dicegah,” tegasnya.
Ia mendesak Pemkot Mataram untuk bertindak tegas, mulai dari pembenahan sistem pendidikan, penguatan pengawasan di tingkat keluarga, hingga penertiban tempat hiburan malam.
“Anak-anak makin mudah berkumpul di lokasi rawan karena aksesnya dekat dan terbuka tanpa batasan jam,” tambahnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Mataram, Nyayu Ernawati menegaskan, kasus ini adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda.
Ia bersama LPA, mendorong Pemkot segera memperketat penerapan Perda Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Landasan hukum sudah ada, yang dibutuhkan adalah aksi nyata di lapangan,” tegasnya.
Dari enam kecamatan di Kota Mataram, hampir semuanya memiliki tempat hiburan malam yang beroperasi hingga larut.
“Pengawasan harus dilakukan bersama, dan edukasi positif kepada anak menjadi benteng utama,” pungkas Nyayu. (*)