HEADLINE NEWSHukrim

Kejagung Diminta Atensi Penanganan Dugaan Korupsi Dana “Siluman” Pokir 2025

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Agung (Kejagung), diminta atensi penanganan kasus dugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan Pokir DPRD NTB tahun 2025 di Kejati NTB.

“Kami meminta kepada Jaksa Agung untuk dapat memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTB,” kata pengadu, Hakiem dalam keterangan tertulisnya, Rabu 13 Agustus 2025.

Hakiem meminta Kejagung mengatensi kasus tersebut, setelah melayangkan aduan pada 12 Agustus 2025 kemarin. Aduan itu ditandatangani oleh Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Herman.

Sebagai warga NTB, ia mengaku khawatir penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 tersebut, akan berjalan lamban.

Tanda bukti pengaduan ke Kejaksaan Agung
Tanda bukti pengaduan ke Kejaksaan Agung. Foto: Istimewa

Padahal menurutnya, fakta dari pemberitaan media yang muncul selama ini, telah jelas dan terang ada fakta pengembalian dana dari para oknum anggota DPRD NTB. Artinya, secara nyata telah ada perbuatan ‘membagi-bagi’ uang.

IKLAN

“Demikian juga sudah ada penerima. Sekarang tinggal didalami siapakah pemberinya. Apakah tunggal atau lebih dari satu orang. Serta yang harus dibongkar, siapa yang mengatur skenarionya. Karena ia lah aktor intelektualnya,” beber Hakiem.

Pengaduan ini juga sebagai langkah untuk menguatkan visi Kejaksaan Republik Indonesia. Ia berharap, penanganan perkara dugaan dana “siluman’ tersebut terus berlanjut.

“Serta dalam tempo yang tidak lama segera bisa naik ke tahap penyidikan. Sehingga membuat semua menjadi terang benderang,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button