BREAKING NEWSHukrim

Ketua DPRD NTB Diperiksa Jaksa Dugaan Dana “Siluman” Pokir 2025

Mataram (NTBSatu) – Kejati NTB akhirnya memeriksa Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda terkait kasus dugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan Pokir DPRD NTB tahun 2025.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan adanya pemeriksaan orang nomor satu di DPRD NTB tersebut.

“Iya, benar hari ini tim Pidsus Kejaksaan Tingi NTB memintai keterangan Ketua DPRD NTB,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 13 Agustus 2025.

Baiq Isvie Rupaeda yang keluar dari ruangan Pidsus Kejati NTB mengaku hadir memberikan keterangan.

“Dipanggil Kejaksaan Tinggi untuk memberikan keterangan. Alhamdulillah sudah saya selesaikan semuanya, sebagai warga negara yang taat hukum saya datang memenuhi panggilan,” ujarnya kepada wartawan.

IKLAN

Isvie yang mengenakan baju hitam dan cokelat bermotif dengan jilbab berwarna krem, tak menjelaskan secara spesifik materi pemeriksaannya. Termasuk pemeriksaannya yang berkaitan dengan dana “siluman” Pokir 2025.

“Ya, banti langsung tanyakan saja ke penyidik, apa itu dipanggil,” ucap Politisi Partai Golkar ini.

Selain Baiq Isvie, jaksa juga memeriksa sejumlah anggota dewan. Catatan NTBSatu, di antara Anggota DPRD NTB yang telah menjalani pemeriksaan yaitu, Indra Jaya Usman alias IJU, Abdul Rahim, Hamdan Kasim, Harwoto, Humaidi.

Berikutnya ada nama Ruhaiman, Marga Harun, dan Nanik Suryatiningsih. Selain memeriksa pihak legislatif, kejaksaan juga memeriksa memintai keterangan para pejabat Pemprov NTB. Salah satunya Kepala BPKAD NTB, Nursalim.

Sebagai informasi, jaksa mengusut dugaan korupsi dana Pokir DPRD NTB tahun 2025. Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

IKLAN

Dari kasus ini pun, sejumlah anggota dewan telah mengembalikan uang “siluman” senilai ratusan juta rupiah ke pihak Adhyaksa. (*)

Berita Terkait

Back to top button