KPK Cegah Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi terkait pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Pencegahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, pada Kementerian Agama 2023-2024.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 3 (tiga) orang. Yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan resminya, Selasa, 12 Agustus 2025.
Budi menjelaskan, tindakan larangan perjalanan ke luar negeri tersebut karena keberadaan ketiga orang itu diperlukan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” kata Budi.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Sebagai informasi, KPK menaikkan status dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 ke tahap penyidikan. Status tersebut setelah KPK menggelar ekspose, Jumat, 8 Agustus 2025.