Tidak Lagi Serentak, Ini 3 Skema Seleksi CPNS yang Lebih Fleksibel

Mataram (NTBSatu) – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus bersiap menghadapi skema seleksi baru. Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedang mengembangkan tiga skema seleksi CPNS terbaru yang bakal mengubah cara rekrutmen secara signifikan.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh membeberkan rencana perubahan tersebut saat membuka Pelatihan Dasar CPNS dan Orientasi PPPK Kementerian Agama, pada 14 Juli 2025. Salah satu yang paling mencolok adalah tes CPNS tidak akan lagi berlangsung serentak.
“Kami sedang menyusun sistem seleksi agar tidak dilakukan bersamaan seperti sebelumnya. Tahun 2024–2025 kita menguji 6,6 juta peserta untuk mengisi 1 juta formasi. Anggarannya mencapai Rp1,1 triliun, ini sangat mahal,” ungkap Prof. Zudan, dikutip dari Klikpendidikan.id, Jumat, 25 Juli 2025.
BKN merangkan langkah reformasi iniuntuk mengatasi kendala teknis, dan menekan beban anggaran yang membengkak akibat pelaksanaan seleksi massal.
Berikut penjelasan terkait tiga skema baru seleksi CPNS yang sedang BKN siapkan:
1. Ujian Bisa Kapan Saja
Seleksi tidak lagi terikat jadwal nasional. Pelamar CPNS dapat mengikuti Computer Assisted Test (CAT) sesuai kesiapan masing-masing. Sistem ini menawarkan fleksibilitas penuh dan membuka peluang lebih luas bagi peserta dari berbagai wilayah.
2. Nilai Tes Berlaku Dua Tahun
Hasil ujian CPNS akan memiliki masa berlaku selama dua tahun, layaknya sertifikat TOEFL. Jika peserta belum lolos di tahun pertama, nilai ujian tetap dapat peserta gunakan pada seleksi tahun berikutnya tanpa harus mengulang seluruh tes.
“Nanti nilai ujian bisa digunakan hingga dua tahun, tidak harus mengulang dari awal,” ujar Prof. Zudan.
3. Ulang Hanya pada Subtes yang Gagal
Dalam sistem seleksi baru, peserta cukup mengulang subtes yang belum memenuhi syarat kelulusan. Misalnya, jika peserta sudah lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), tetapi gagal di Tes Intelegensia Umum (TIU), maka cukup mengulang TIU saja.
“Peserta hanya perlu mengulang bagian yang tidak lulus, tidak harus semua,” tambahnya. (*)