Hukrim

Bertemu Kajati NTB, LPSK Telaah Pengajuan JC Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi

Mataram (NTBSatu) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, terkait kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, Rabu, 23 Juli 2025.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan ada beberapa catatan yang ia sampaikan. Salah satunya fokus kepada ketiga tersangka, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan perempuan bernama Misri.

“Hasil autopsi kan ada luka-luka, seperti cekikan dan sebagainya,” kata Sri usai meninggalkan Gedung Kejati NTB.

Kedatangan LPSK berkaitan dengan pengajuan Justice Collaborator (JC) yang tersangka Misri layangkan. Ia mempertanyakan, apakah Misri bisa melakukan tindakan pidana yang membuat Brigadir Nurhadi meninggal dunia.

“Konsennya JC adalah, dia adalah saksi pelaku yang bukan pelaku utama. Yang bisa mengungkap peristiwa yang sebenar-benarnya. Bukan untuk dirinya sendiri,” terang Wakil Ketua LPSK.

IKLAN

Kendati demikian, Sri mengakui pihaknya belum menyetujui pengajuan JC oleh Misri. LPSK masih melakukan penelaahan terlebih dahulu. Tujuannya untuk mendapatkan informasi seterang mungkin terkait kematian Brigadir Nurhadi dari berbagai pihak. Baik penyidik kepolisian maupun kejaksaan.

“Kami belum setujui (pengajuan JC),” jelasnya.

Sri menyebut, untuk memenuhi Justice Collaborator harus memenuhi sejumlah syarat. Hal itu sesuai Pasal 28 Undang-Undang 31 tahun 2014. Syarat tersebut antara lain, terdapat rekam medis, track record posisi pemohon.

“Kita akan melihat lebih jauh apakah pemohon JC memang layak mendapatkannya. Dia bukan pelaku utama,” ungkap Sri.

Untuk terpenuhinya JC pun, sambung Sri, tidak hanya melihat keterangan Misri saja. Namun juga harus mendengarkan bagaimana kesaksian tersangka tersangka lain.

IKLAN

“Harus dikonfrontir dengan keterangan yang lain. Jadi, konteks penelaahan kami itu, tidak pada satu sisi saja,” ucapnya.

Apalagi saat ini kejaksaan telah mengembalikan berkas ketiga tersangka kepada penyidik Dit Reskrimum Polda NTB. Menurutnya, kepolisian harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button