Bertemu Kajati NTB, LPSK Telaah Pengajuan JC Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi

Akui Bukan Perkara Mudah
Sri Suparyati mengakui, jika pengajuan JC tidak hanya kepada LPSK. Tetapi juga bisa kepada penyidik kepolisian dan kejaksaan. Hal itu merujuk pada PP 24 tahun 2025.
“Masing-masing ada persyaratan. Ada syarat administratif dan substantif. Jika diajukan ke LPSK, maka syarat harus terpenuhi,” ucapnya.
Meskipun begitu, LPSK tetap harus melihat secara detail persoalan kematian salah satu anggota Bid Propam Polda NTB tersebut. Karena itu, sambung Sri, meskipun tersangka Misri mengajukan JC kepada LPSK, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik dan jaksa penuntut umum.
Lebih jauh ia mengatakan, dalam penelaahan ini pihaknya memiliki batas waktu. Tapi bukan berarti tidak bisa dilakukan perpanjangan waktu,
“Ini bukan hal mudah. Harus melihat keterangan saksi lain itu juga harus dicek. JC tidak mudah. Perkara yang sulit,” ujarnya.
Sri menyoroti satu tahanannya ketiga tersangka di Rutan Polda NTB. Dalam konteks JC, layanan yang bisa didapatkan adalah pemisahan rumah tahanan.
“Mereka bisa ditarik ke luar. Tapi ini masih dalam penelaahan, kami belum bisa memutuskan ia akan dipisahkan tahanan atau pisah berkas,” tutupnya. (*)