Hukrim

Profil Fungsional DPMPTSP NTB yang Ditahan Kasus Korupsi Masker Covid-19

Mataram (NTBSatu) – Pejabat Fungsional Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, M Haryadi Wahyudin resmi ditahan Polresta Mataram, Selasa, 22 Juli 2025.

Ia menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020.

Penahanan ini menyusul proses penyidikan atas proyek yang menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar, hasil dari kebijakan refocusing anggaran pada masa pandemi.

Haryadi ditahan di Rutan Polresta Mataram dalam kapasitasnya saat itu, sebagai staf di Bidang UKM Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB. Kini, ia menjabat sebagai fungsional di DPMPTSP NTB.

Penyidik menduga terjadi mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan masker yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,58 miliar. Kerugian itu berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

IKLAN

Di luar dugaan keterlibatannya dalam kasus ini, M Haryadi Wahyudin memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang cukup beragam.

Melansir akun Facebook miliknya M Haryadi Wahyudin, ia tercatat sebagai lulusan S1 Akuntansi Universitas Jember pada tahun 2006. Selanjutnya, menempuh pendidikan pascasarjana di UIN Mataram.

Sebelum itu, ia menempuh pendidikan menengah di SMAN 2 Selong dan selesai pada tahun 2001.

Selain aktif sebagai ASN, Haryadi pernah menjadi pendiri sebuah lembaga bernama Economic and Social Institute (EcSIs).

Dalam aktivitas pribadinya di akun Facebook, ia terlihat cukup aktif membagikan momen kebersamaan bersama keluarganya, termasuk kegiatan anak-anaknya. Ia menetap di Mataram dan berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat.

IKLAN

Keterlibatan Haryadi dalam kasus pengadaan masker ini menjadi sorotan, karena termasuk bagian dari struktur teknis pelaksanaan proyek.

Meski ia mengaku hanya menjalankan tugas atas perintah sebagai ASN, proses hukum tetap berjalan dan publik menunggu sejauh mana perannya dalam proyek bermasalah tersebut akan terungkap. (*)

Berita Terkait

Back to top button