BREAKING NEWSHukrim

BREAKING NEWS – Fungsional DPMPTSP NTB Ditahan Polisi Kasus Pengadaan Masker Covid-19

Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram menahan tersangka keempat dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020. Kali ini giliran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), M Haryadi Wahyudin.

“Seperti tersangka lain. Setelah kami periksa langsung kami tahan hari ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili pada Selasa, 22 Juli 2025.

Penyidik menahan Haryadi dalam kapasitasnya sebagai sebagai staf Bidang UKM Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) NTB. Ia rencananya akan dititipkan di Rutan Polresta Mataram.

Sebelum melaksanakan penahanan, penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim membawa Haryadi ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Mataram untuk memeriksa kesehatan.

Sementara Haryadi usia menjalani pemeriksaan mengaku, atasannya menunjuknya saat pengadaan masker Covid-19 tersebut.

IKLAN

“Tahun itu saya sebagai staf. Kemudian diberikan amanah untuk menjadi PPTK bidang UKM,” jelasnya.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Haryadi mengaku, kini menjadi fungsional di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

Saat pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 lalu ia menjadi staf di bidang UKM. Sebagai ASN, sambungnya, Haryadi menjalankan tugasnya berdasarkan perintah.

“Pada prinsipnya, kita sebagai ASN selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik juga menahan Sekretaris Dinas Pariwisata NTB, Cholid Tomassoang Bulu pada Senin, 21 Juli 2025. Kemudian Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Kabiro Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma, pada Senin, 14 Juli 2025. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button