HEADLINE NEWSHukrim

Polda NTB Disebut Lamban Tuntaskan Kasus Brigadir Nurhadi

Mataram (NTBSatu) – Istri almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi, Elma Agustina menyebut, Polda NTB lamban menangani kasus kematian suaminya.

“Merasa lambat penanganannya? Iya,” tegas Elma di Polda NTB Jumat, 18 Juli 2025.

Ibu dua anak ini mendesak penyidik Dit Reskrimum Polda NTB memberi kepastian hukum dengan tiga tersangka tersebut. Mereka adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra dan seorang perempuan bernama Misri Puspita Sari.

Sementara, kuasa hukum Elma, Giras Genta Tiwikrama mengatakan, kliennya menilai penanganan kasus memakan waktu lama. Dari ketiga tersangka belum disebutkan siapa pelaku utama.

“Intinya, mbak Elma merasa penanganan cukup lama dan motifnya belum terungkap sepenuhnya. Karena memang, motif yang beredar di media saat ini membuat keluarga sangat gelisah,” bebernya.

IKLAN

Tidak hanya siapa pelaku utama. Keluarga Brigadir Nurhadi juga berharap segera terungkap motif di balik kematian almarhum.

“Mudahan motifnya dapat terungkap. Pelaku utamanya dapat terungkap dan pasal yang digunakan tepat,” ujarnya.

Giras mengaku telah bertemu dengan Kapolda NTB, Irjen Hadi Gunawan. Orang nomor satu di tubuh kepolisian NTB itu memberikan sejumlah masukan secara tertulis. Termasuk meminta keluarga mempercayai penanganan perkara kepada penyidik.

“Mereka juga meriksa kasus ini secara hati-hati,” sebutnya.

Selain itu, mereka juga membahas persoalan penambahan pasal terhadap ketiga tersangka. Saat ini, penyidik menyangkakan ketiganya melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button