BREAKING NEWSHukrim

Banding Ditolak, Agus Disabilitas Tetap Dibui 10 Tahun Penjara

Mataram (NTBSatu) – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB menolak banding terdakwa dugaan pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama alias Agus Disabilitas. Ia tetap divonis 10 tahun penjara.

Dalam sidang dengan Ketua Majelis, Dewi Perwitasari tersebut menguatkan putusan terhadap pria usia 22 tahun tersebut.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 23/Pid. Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025,” bunyi petikan banding yang NTBSatu terima, Jumat, 18 Juli 2025.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan terdakwa Agus tetap berada dalam tahanan. Kemudian, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo belum merespons terkait putusan banding Agus Disabilitas. Pesan konfirmasi NTBSatu hingga berita ini terbit belum juga mendapat balasan.

IKLAN

Sebelumnya, majelis hakim PN Mataram memvonis Agus dengan pidana penjara selama 10 tahun pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hal itu sesuai dakwaan primer Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

JPU awalnya menuntut Agus dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda Rp100 subsider 3 bulan kurungan. (*)

Berita Terkait

Back to top button