Kendaraan DLH Lombok Tengah tak Bisa Jadi Aset, Jaksa Soroti Spek Bermasalah

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejari Lombok Tengah menyebut sejumlah kendaraan yang diadakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun 2021, dinilai tidak layak masuk ke dalam aset daerah.
“Setelah kami teliti di lapangan, ada item yang tidak sesuai. Kalau unit (kendaraan) memang beroperasi. Cuman kan, bisa kita katakan layak atau tidak, panjang urutannya. Dan pandangan penyidik tidak layak,” Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra.
Kendaraan yang Brata maksudkan adalah enam unit dump truck dan empat arm roll. Pengadaan 10 unit kendaraan tersebut nilai pagunya Rp5,4 miliar.
Setelah terbeli, DLH Lombok Tengah menggunakannya mengangkut sampah. Termasuk saat gelaran MotoGP di Mandalika beberapa tahun lalu. Pihak dinas pun mendaftarkan kendaraan itu menjadi aset daerah.
Namun berdasarkan penelusuran jaksa, ada beberapa yang tidak sesuai spesifikasi. “Belum bisa kita katakan menjadi aset daerah,” jelas Bratha.
Parahnya lagi, di antara 10 kendaraan tersebut, ada yang tidak lengkap secara administrasi. Di mana sebagian besar mobil tidak memiliki plat nomor kendaraan.
“Otomatis, pajak tidak terbayar. Pasti itu. Sebagian besar. Bahkan ada yang nunggak beberapa tahun,” ucapnya.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus ini pun telah naik ke tahap penyidikan. Peningkatan perkara dari tahap penyelidikan setelah jaksa melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk dari pejabat DLH Lombok Tengah dan pihak penyedia.
“Di tahap penyelidikan sudah diperiksa pihak-pihak terkait termasuk dari dinas. Sekarang sudah naik ke tahap dik, tentunya akan kami panggil lagi untuk diperiksa dan pendalaman,” kata Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan MNO Sirait.
Pihaknya juga telah menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pengadaan dump truck dan arm roll tersebut. Yakni, penyedia belum menyelesaikan kewajibannya sesuai kesepakatan dalam kontrak. Namun, pihak dinas ngotot menerima barang tersebut.
Belakangan diketahui, saat penyerahan dari penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak dilakukan secara penuh. Semakin kuat ketika kejaksaan memeriksa dokumen pengadaan barang jasa. Hasilnya, dalam pengadaan tersebut terdapat kontrak yang tidak sesuai ketentuan.
“Seperti yang disampaikan Kasi Pidsus sebelum, indikasi kerugian negara mencapai miliaran,” sebut Nurintan.
Sebagai informasi, kegiatan pengadaan ini terjadi pada tahun 2021 dengan nilai pagu Rp5,4 miliar. Kemudian penyedia memenangkannya dengan nilai penawaran Rp5,1 miliar.
Pengadaan dump truck untuk Kecamatan Pujut dan Kecamatan Praya. Sementara belanja modal untuk pengadaan arm roll di Kecamatan Pujut. (*)