Gubernur NTB Ancang-ancang Copot Dua Pejabat Pemprov Ditahan Dugaan Korupsi

Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal ambil ancang-ancang untuk membebastugaskan sementara dua pejabat Pemprov NTB yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi.
Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Wirajaya Kusuma dalam kasus dugaan korupsi masker Covid-19.
Sementara satunya lagi adalah Kepala UPTD Gili Tramena, Mawardi Khairi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan eks lahan Gili Trawangan Indah (GTI), Lombok Utara.
Keduanya ditahan hari ini Senin, 14 Juli 2025. Wirajaya ditahan di Polres Kota Mataram. Sedangkan, Mawardi ditahan di Lapas Lombok Tengah.
“Sesuai ketentuan terhadap pejabat yang menjadi tersangka dan dilakukan penahanan badan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Gubernur, akan menetapkan putusan pembebasan sementara dalam Jabatan kepada yang bersangkutan,” jelas Kepala Badan Kepegawaian (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, Senin, 14 Juli 2025.
Namun sebelum mengambil keputusan itu, Gubernur NTB terlebih dulu menunggu surat resmi pemberitahuan penahanan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Baru setelah itu Gubernur mengambil keputusan.
“Iya (kalau sudah ada surat dari APH langsung dibebastugaskan sementara),” tegasnya.