HEADLINE NEWSHukrim

Peran Pejabat Pemprov NTB Nikmati Sewa Lahan GTI Lombok Utara

Mataram (NTBSatu) – Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon membeberkan peran ketiga tersangka kasus eks lahan Gili Trawangan Indah (GTI) di Lombok Utara.

“Pertama mereka menguasai lahan tanpa izin. Kedua, mereka menguntungkan diri sendiri maupun orang lain,” kata Enen di Ruang Media Center Kejati NTB, Senin, 14 Juli 2025.

Tiga tersangka itu adalah dua dari pihak swasta inisial IA dan AA. Sementara satu tersangka merupakan oknum ASN Pemprov NTB inisial MK.

Kepala Kejati NTB menjelaskan, ketiga oknum tersebut menerima keuntungan dari sewa lahan tersebut. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan auditor dari akuntan publik.

“(Kerugian) ini setelah pemutusan kontrak tahun 2021 sampai sekarang. Sudah ada kerugian negaranya. Dipastikan sudah ada kerugian negara,” kata Enen, meskipun tidak menjelaskan detail nilai kerugian negara di lahan 65 hektare tersebut.

IKLAN

Jaksa menitipkan penahanan AA dan MK di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2025 mendatang.

“Untu tersangka IA tidak kami tahan. Karena yang bersangkutan masih menjalani penahanan di kasus yang lain,” ungkapnya.

Dalam kasus ini penyidik Pidsus Kejati NTB melakukan penyidikan selama 9. Hasilnya, mereka menemukan telah terjadi tindak pidana sewa menyewa lahan GTI tanpa adanya persetujuan Pemprov NTB.

“Pemanfaatan lahan atas hak dan adanya transaksi uang dalam pengelolaan lahan milik Pemprov NTB,” ujarnya.

Penyidik telah memeriksa 18 saksi. Baik dari kalangan Pemerintah Provinsi NTB dan swasta. Kemudian tiga ahli, seperti pertanahan, pidana, dan akuntan publik.

IKLAN

“Sehingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucap Enen.

Penyidikan Dugaan Korupsi Lahan Eks GTI

Kejati NTB melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi lahan eks GTI berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTB Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2024 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 06 Januari 2025.

Sebagai informasi, persoalan penempatan lahan eks pengelolaan GTI ini terjadi pasca Pemprov NTB memutus kontrak kerja sama pemanfaatan lahan dengan perusahaan pada September 2021.

Sejak putus kontrak, lahan seluas 65 hektare kembali menjadi milik Pemprov NTB. Statusnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Pemprov selanjutnya membuka ruang kepada masyarakat maupun investor untuk mendapatkan legalitas berupa Hak Guna Bangunan (HGB) dalam berusaha.

Ada sejumlah syarat yang ditetapkan pemerintah agar masyarakat maupun investor bisa mendapat HGB. Salah satunya, bersedia menyetorkan iuran pajak ke pemerintah dengan nominal Rp15 juta per tahun.

Seiring berjalannya kebijakan, timbul gejolak di tengah lahan 65 hektare eks PT GTI. Antara masyarakat yang sebelumnya membuat kesepakatan kerja sama dengan para investor.

Gejolak itu berkaitan dengan kesadaran investor yang kini telah beralih membangun kerja sama pengelolaan lahan dengan pemprov. Mereka mendapatkan HGB untuk membangun usaha di lahan eks PT GTI.

Namun di lapangan, banyak investor tidak berusaha dengan mulus meskipun mengantongi HGB dari pemprov. Mereka berhadapan dengan masyarakat setempat yang berpatokan dengan kesepakatan kerja sama sebelum pemutusan kontrak Pemprov NTB dengan PT GTI.

Menurut hasil kajian dengan BPKP Perwakilan NTB, ada kesepakatan dengan objek berupa lahan yang kini telah kembali menjadi HPL Pemprov NTB, masuk ke ranah pidana. (*)

Berita Terkait

Back to top button