OpiniWARGA

Pajak dan Retribusi yang Berkeadilan, Ikhtiar Iqbal–Dinda Menuju NTB Makmur

Oleh: Dr. H. Ahsanul Khalik – Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Sosial Kemasyarakatan

Program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi NTB pada Juli 2025 terbukti menjadi kebijakan yang tepat sasaran. Selama dua pekan pelaksanaan, lebih dari Rp10,44 miliar berhasil dihimpun dari 31.983 kendaraan yang memanfaatkan insentif fiskal tersebut. Dalam program bertajuk “Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor,” masyarakat diberikan potongan pajak dan penghargaan bagi wajib pajak yang taat selama empat tahun berturut-turut.

Keberhasilan ini membuktikan bahwa pendekatan persuasif, insentif yang adil, serta kejelasan manfaat bisa menjadi daya dorong kuat bagi masyarakat untuk lebih patuh membayar pajak. Ikhtiar Iqbal–Dinda dalam mewujudkan keadilan fiskal ini perlu terus diperkuat melalui sinergi lintas perangkat daerah di lingkungan Pemprov NTB. Pendekatan kolaboratif dan inovatif menjadi kunci untuk memastikan bahwa pajak dan retribusi benar-benar menjadi sarana pembiayaan yang adil dan bermanfaat bagi seluruh rakyat NTB. untuk memperkuat ikhtiar fiskal kolektif menuju NTB makmur.

Lebih jauh, karena sebagian hasil dari PKB merupakan bagian dari skema bagi hasil ke kabupaten/kota, maka penting pula agar pemerintah daerah kabupaten/kota ikut aktif mendorong kesadaran wajib pajak di wilayah masing-masing. Pajak kendaraan bukan hanya kewajiban, tetapi bagian dari gotong royong untuk membiayai pembangunan yang dirasakan oleh semua.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di bawah kepemimpinan Gubernur H. Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Hj. Indah Damayanti Putri, terus menunjukkan komitmennya dalam membangun daerah melalui pendekatan yang berbasis kesejahteraan dan keadilan sosial. Salah satu fondasi penting untuk membiayai pembangunan dan mewujudkan pelayanan publik yang inklusif adalah optimalisasi pendapatan asli daerah, khususnya melalui pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

IKLAN

Kesadaran membayar pajak dan retribusi bukan sekedar kewajiban administratif. Di dalamnya terkandung nilai partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah. Pemerintah Provinsi NTB berupaya keras menanamkan pemahaman bahwa setiap rupiah yang dibayarkan oleh masyarakat melalui pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, pajak bahan bakar, air permukaan, hingga pajak alat berat, akan kembali kepada rakyat dalam bentuk jalan yang lebih baik, bantuan sosial yang lebih luas, layanan publik yang lebih cepat, dan pendidikan yang lebih berkualitas.

Pajak dan retribusi bukanlah beban, melainkan investasi bersama untuk masa depan NTB yang lebih makmur. Karenanya menuju NTB makmur, pajak didorong sebagai pilar pembangunan berkeadilan, mengingat visi besar Provinsi NTB adalah “NTB Makmur Mendunia.”

Dalam keinginan luhur menjadikan NTB sebagai provinsi kepulauan yang makmur, berdaya saing global dan mampu mendunia, maka optimalisasi pajak dan retribusi menjadi arah kebijakan pembangunan yang tidak terpisahkan dengan mewujudkan misi :

  • Pengentasan kemiskinan ekstrem,
  • Penguatan ketahanan pangan,
  • Reformasi birokrasi,
  • Sistem tata kelola pemerintahan & keuangan yang baik,
  • Pemberdayaan masyarakat & ekonomi lokal.

Dalam kerangka itu, pajak dan retribusi menjadi sarana pembiayaan yang berkeadilan, bukan hanya untuk masyarakat miskin, tetapi juga untuk para wajib pajak sendiri. Mereka berhak merasakan manfaat langsung dari pajak yang dibayarkan dalam bentuk infrastruktur publik yang layak, layanan dasar yang merata, dan pembangunan sarana prasarana yang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemprov NTB terus mendorong peningkatan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi, memperluas basis wajib pajak serta objek retribusi yang sah, dan mengurangi kebocoran potensi penerimaan. Kepatuhan wajib pajak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi juga bagian dari etika kewarganegaraan yang luhur.

IKLAN

Adalah sebuah ironi ketika sebagian pelaku usaha besar justru menyembunyikan kewajiban pajaknya, misalnya tidak melaporkan alat berat, tidak jujur dalam konsumsi bahan bakar, atau lalai mencatat pemanfaatan air permukaan. Di sinilah pentingnya ketegasan regulasi dan penguatan sistem pendataan berbasis teknologi, agar tidak ada lagi celah kebocoran yang merugikan masyarakat secara luas.

Pilar-Pilar Strategis Pengelolaan Pajak Provinsi NTB adalah :

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB melalui strategi digitalisasi layanan (e-Samsat, delivery), pemutakhiran data, pelacakan kendaraan luar daerah, dengan mentargetkan 80% kendaraan terdata aktif dan kenaikan 15% dari realisasi PKB 2024. Pajak ini adalah tulang punggung PAD NTB.
  2. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), melalui strategi audit data BBM, verifikasi pelaporan industri, bekerja sama dengan Pertamina, sehingga diharapkan kontribusi melebihi Rp 300 miliar. Ini kunci untuk mencegah kebocoran dari konsumsi BBM besar-besaran di sektor industri.
  3. Pajak Air Permukaan (PAP) melalui strategi inventarisasi pengguna air permukaan, kerja sama dengan PDAM, hotel, tambak, rumah sakit, diikhtiarkan dengan target 100% terdata dan tertagih. Ini adalah sumber penerimaan yang selama ini pasif dan sering terabaikan.
  4. Pajak Alat Berat melalui strategi pemetaan dan registrasi alat berat sektor tambang dan konstruksi. Lebih dari 70% alat berat harus terdaftar sah. Ini menjadi sumber baru seiring berlakunya aturan pasca penghapusan BBN alat berat.
  5. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) melalui strategi penguatan koordinasi dengan kabupaten/kota, pengawasan izin tambang, pengendalian tambang ilegal. Target peningkatan opsen >20% dari baseline 2024. Ini bagian penting dalam menertibkan aktivitas tambang rakyat.
  6. Retribusi Provinsi melalui strategi identifikasi layanan perangkat daerah provinsi yang menghasilkan retribusi, seperti laboratorium, pelatihan, pengujian. Minimal 10 jenis layanan diretribusikan dengan sistem digitalisasi penuh. Karena ini merupakan diversifikasi PAD yang strategis.

Untuk menjalankan berbagai strategi tersebut maka diperlukan inovasi dan Ikhtiar yang kuat. Sejak pelantikan Iqbal-Dinda pada 20 Februari 2025 telah diformulasi beherapa kebijakan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak dan retribusi di NTB.

Pemerintah Provinsi NTB di bawah kepemimpinan Iqbal-Dinda tidak hanya melanjutkan, tetapi juga memperkuat berbagai inovasi fiskal yang menjadi bukti nyata dari komitmen membangun NTB yang makmur melalui keadilan fiskal. Sejumlah terobosan yang dilakukan antara lain :

  • e-Samsat dan Samsat Delivery, untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan dari rumah.
  • Pemutihan denda pajak dan diskon Bea Balik Nama, untuk meningkatkan partisipasi wajib pajak.
  • Pemutakhiran data kendaraan dan alat berat, untuk memastikan tidak ada potensi pajak yang terlewat.
  • Melakukan audit Pajak Bahan Bakar dan Air Permukaan untuk Memastikan keadilan pemungutan dari pelaku industri besar.
  • Digitalisasi pelaporan dan integrasi data antar-OPD, menuju transparansi dan efisiensi.

Sebagaimana ditekankan dalam berbagai kesempatan oleh Gubernur Iqbal, pajak dan retribusi daerah adalah instrumen gotong royong modern yang menjadi jembatan antara masyarakat dan pembangunan. Ikhtiar ini adalah bagian dari jalan panjang menuju NTB yang makmur dan mendunia, sebagaimana visi yang diemban bersama oleh kepemimpinan Iqbal-Dinda.

“Pajak daerah itu bukan semata kewajiban masyarakat kepada negara, tetapi wujud gotong royong modern membangun negara (baca : NTB) yang kita cintai bersama.”

Dalam kepemimpinan Iqbal-Dinda ke depan, diyakini bahwa keadilan fiskal adalah untuk Kesejahteraan Bersama

Keadilan fiskal bukan berarti setiap orang membayar dalam jumlah yang sama, tetapi setiap orang membayar sesuai kemampuannya dan menerima manfaat sesuai kebutuhannya. Di sinilah pentingnya keberpihakan dalam penggunaan hasil pajak, bagaimana menyentuh kelompok yang paling lemah, mendampingi warga yang paling tertinggal, dan memberdayakan generasi yang ingin bangkit.

Karenanya semua elemen masyarakat diharapkan memberikan dukungan dalam upaya pemerintah Provinsi NTB dalam memungut pajak dan retribusi secara benar, adil, dan transparan. Karena sejatinya, membayar pajak bukanlah kehilangan, tapi menanam benih harapan bagi masa depan NTB yang makmur dan bermartabat.

NTB yang Makmur bukanlah mimpi, melainkan tujuan yang bisa dicapai, asal kita membangunnya bersama, salah satunya melalui pajak dan retribusi yang berkeadilan. (*)

Berita Terkait

Back to top button