Politik

KPU NTB Paparkan Sejumlah Tantangan Pemilu Buntut Putusan MK

Mataram (NTBSatu) – Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Provinsi NTB, Agus Hilman memaparkan berbagai tantangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan daerah pada 2029 mendatang.

Dengan demikian, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu lima kotak” tidak lagi berlaku.

Menurut Hilman, tatangan yang paling krusial dan signifikan untuk menghadapi putusan pemisahan Pemilu adalah tentang manajemen risiko masalah kepemiluan.

Ia menuturkan, tantangan ini akan jauh berbeda dengan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 sebelumnya.

IKLAN

“Perbedaannyaa di aspek manajemen risiko. Mengacu dari pengalaman Pemilu sebelumnya, kontestasi dan dinamikanya cukup kuat. Terutama di sisi mitigasi risiko yang kita hadapi,” imbuhnya.

“Misalnya, memanage terhadap proses pemungutuan suara dan saat mengahadapi sengketa. Kemudian bagaimana menangani problem partisipasi Pemilu hingga praktik money politic (politik uang),” tuturnya menambahkan.

Selanjutnya, Hilman menilai, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif Daerah (Pilegda) memiliki intensitas persaingan yang sama-sama tinggi.

IKLAN

Sehingga, sambungnya, penggabungan Pilkada dan Pilegda membuat tantangan penyelenggara Pemilu semakin besar.

“Di Pilkada dan Pilegda, semakin bawah pemilihannya, semakin tinggi kompetisinya. Misalnya pemilihan wali kota/bupati jauh lebih sengit. Sama seperti pemilihan DPRD Kabupaten/Kota intensitasnya tinggi. Contohnya seperti kasus pembakaran kotak suara di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima kemarin,” ungkapnya.

Tunggu Rasionalisasi Putusan MK

Ia pun menegaskan, secara teknis, tidak banyak hal yang menjadi tantangan besar jika mengikuti logika putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut. Namun, tantangan paling signifikan adalah justru datang dari aspek manajemen risiko kepemiluan.

IKLAN

“Maka dari itu, kita lihat nanti, apakah dengan pemisahan Pemilu ini membuat tantangan kita semakin besar atau justru mengecil,” ucap Komisioner KPU Provinsi NTB dua periode ini.

Di sisi yang lain, Hilman memastikan bahwa KPU NTB menerima dan siap atas putusan MK untuk melaksanakan pemisahan Pemilu nasional dan lokal.

Pihaknya, saat ini, sedang menunggu rasionalisasi dari putusan MK dalam bentuk Undang-undang (UU) Pemilu yang baru.

“Putusan MK sudah mengikat dan final. Tapi dari DPR RI sendiri masih mengkajinya. Sampai hari ini belum ada ketentuan secara substansi soal Pemilu nasional 2029 dan Pemilu lokal tahun 2031. Ketika putusan MK ini menjadi regulasi, hal ini menjadi tantangan bersama dan kami di KPU siap mengikuti itu,” tukas Hilman. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button