Hukrim

Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Dipasangi Alat Pengawas Elektronik

Mataram (NTBSatu) – Jaksa memasangkan alat pengawas elektronik kepada Mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili Fadhil Thohir (FT), tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.

“Pemasangan alat pengawas ini untuk mengawasi tersangka. Karena yang bersangkutan menjadi tahanan kota Lombok Tengah,” kata Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, Kamis, 3 Juli 2025.

Suhaili menjadi tahanan kota mulai 3 Juli hingga 22 Juli 2025 mendatang. Ia tidak boleh keluar dari wilayah Tatas, Tuhu, Trasna tersebut.

Efrien menjelaskan, penetapan sebagai tahanan kota di Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan beberapa pertimbangan.

IKLAN

Di antaranya, penyidik Polda NTB tidak menahan Suhaili sejak di tahap penyidikan. Tindak pidana yang dilakukan tersangka masuk dalam kategori masuk dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP.

Selain itu, tahanan kota terhadap Bupati Lombok Tengah dua periode tersebut berdasarkan surat permohonan penangguhan dari kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan. Isi suratnya menyebut bahwa tersangka mengidap penyakit jantung.

Kejaksaan telah mengantongi hasil pemeriksaan radiologi dari RS Bhayangkara, Kota Mataram. “Sudah cek kesehatan juga RSUP NTB,” beber Kasi Penkum.

IKLAN

Kejaksaan juga memperhatikan adanya kesediaan dua tokoh masyarakat sebagai penjamin Suhaili sebagai tahanan kota. Mereka adalah Moh. Joezry dan Puaddi.

Abdul Hanan sebelumnya menjelaskan, kliennya menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara karena sakit jantung pada Rabu, 2 Juli 2025.

“Sakit parah. Sakit jantung sama komplikasi gula daerah,” ucapnya kepada NTBSatu.

IKLAN

Sebagai informasi, Suhaili dilaporkan rekan bisnisnya, Vega melalui kuasa hukumnya Erles Rareral pada Juli 2024 lalu. Kaitannya dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian Vega mencapai Rp1,5 miliar.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan, polisi kemudian menaikkan status laporan ini menjadi penyidikan setelah menemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum. (*)

Berita Terkait

Back to top button