Pemprov Lakukan Pengecekan Dugaan Adanya Pulau Kecil di NTB Dikuasai Pihak Asing

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB akan melakukan pengecekan terkait dugaan adanya pulau kecil di NTB yang dikuasai pihak asing.
Pengecekan tersebut setelah adanya informasi dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025 kemarin. Ia mengungkapkan, ada pulau di wilayah NTB dan Bali diduga dikuasai Warga Negara Asing (WNA).
“Saya sempat bicara dengan Pak Kadis Perikanan. Saya minta beliau melakukan pengecekan terhadap kebenaran itu, saya belum bisa sampaikan hasilnya sekarang,” kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Moh. Faozal, Rabu, 2 Juli 2025.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda NTB, Lalu Rudy Gunawan belum memberikan keterangan secara pasti. Menyusul akan memastikan kebenaran terhadap pemberitaan tersebut.
“Kita cari tahu betul atau tidaknya informasi itu. Kita harus pastikan dulu,” kata Rudy secara terpisah di Kantor Gubernur NTB.
Kasus jual-beli pulau ini sempat terjadi juga beberapa tahu lalu. Yaitu penjualan Gili Tangkong, Sekotong, Lombok Barat.
Rudy menjelaskan, terkait keberadaan Gili Tangkong memang perusahaan yang mengelolanya sudah bubar. Karena mengalami likuiditas.
“Perusahana itu bubar entah itu pailit atau apa. Karena itu bubar dengan sendirinya kita hentikan kerja samanya, karena ini bubar sudah tidak bisa lagi lanjut, tidak boleh ganti perusahaan baru harus tender ulang,” jelas Rudy.
Dugaan Pulau Kecil di NTB Dikuasai Asing
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, ada pulau di wilayah NTB dan Bali diduga dikuasai WNA. Hal itu ia utarakan dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025 kemarin.
Nusron mengaku, pihaknya akan mengecek kedudukan hukum atau legal standing kepemilikan pulau-pulau tersebut.
“Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA. Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana. Tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa akan kita cek. Tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing, ada di Bali dan di NTB,” ujar Nusron.
Nusron mengatakan, di pulau tersebut terdapat rumah dan resor atas nama warga negara asing. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail pulau-pulau itu.
“Apakah legal-nya itu masih punya WNI, tetapi mereka teken kontrak dengan yang bersangkutan atau bagaimana, kita belum tahu. Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resort atas nama asing,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut, secara aturan pulau-pulau tidak boleh milik orang asing. Namun, memperbolehkan pihak asing ikut investasi dalam pengelolaannya.
“Secara aturan itu kalau dimiliki asing enggak boleh. Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, bagian dari investasi itu memang diperbolehkan. Tapi yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya,” tandas Nusron. (*)