Kenali Aturan Larangan Pengibaran Bendera Israel di Indonesia

Jakarta (NTBSatu) – Larangan mengenai pengibaran bendera Israel di Indonesia ternyata sudah diatur oleh pemerintah beberapa tahun lalu.
Kisruh tentang pengibaran bendera bangsa Yahudi di Tanah Air mencuat setelah Merince Kogoya dikeluarkan dari kompetisi Miss Indoensia 2025, buntut tindakannya yang mengibarkan bendera Israel.
Ketentuan larangan mengibarkan bendera Israel ini tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.
Pelarangan secara khusus pengibaran bendera Israel tertuang dalam Bab X Hal khusus poin B Nomor 150. Aturan ini diteken oleh Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri kala itu.
Merujuk Peraturan Menteri Luar Negeri tersebut, adapun poin-poinnya, yaitu:
- Tidak ada hubungan secara resmi antara pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi.
- Tidak menerima delegasi secara resmi dan di tempat resmi.
- Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia.
- Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dengan menggunakan paspor biasa.
- Orientasi pemberian visa kepada warga Israel oleh Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Imigrasi. Pemberian visa dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar RI di Singapura atau Kedutaan Besar RI di Bangkok.
Sebelumnya, Finalis Miss Indonesia 2025 asal Papua Pegunungan, Merince Kogoya dikeluarkan dari kompetisi tersebut. Ia ketahuan memiliki jejak digital mengunggah foto diri mengibarkan bendera Israel.
Dalam unggahan Instagram pribadinya @kogoya_merry, pada 16 Mei 2023, terlihat Merince Kogoya mengibarkan bendera Israel.
“Giat bagi SION, Setia bagi YERUSALEM, Berdiri bagi ISRAEL, Bangkit bagi Negeri dan Menuai bagi Bangsa-bangsa,” tulisnya.
Akhirnya, video tersebut menjadi sorotan serius karena diunggah saat agresi militer Israel terhadap Palestina. (*)