Pemerintahan

Gubernur Babel Lapor ke Prabowo Buntut Wagub Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Jakarta (NTBSatu) – Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani memastikan, proses hukum terhadap Wakil Gubernur (Wagub), Hellyana dalam kasus dugaan ijazah palsu terus berjalan.

Hidayat mengaku, telah menerima surat resmi penetapan tersangka dari Bareskrim Polri. Sehinga, ia segera melaporkannya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Dalam Negeri.

Kasus ini mencuat terkait penggunaan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang Hellyana gunakan saat mencalonkan diri, pada Pilkada lalu.

“Saya sudah menerima surat dari Mabes Polri. Masalah ini bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan saya sebagai gubernur. Hukum tidak boleh pandang bulu,” kata Hidayat dalam keterangan resminya, Selasa, 23 Desember 2025.

IKLAN

Hidayat berharap, Hellyana bersikap kooperatif dalam mengikuti seluruh tahapan penyidikan. Ia menegaskan, integritas administrasi merupakan tanggung jawab personal setiap pejabat publik saat verifikasi pencalonan.

Persoalan hukum yang menjerat Hellyana ternyata bukan kali ini saja terjadi. Selain kasus dokumen palsu, politisi perempuan tersebut juga sedang menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang atas perkara dugaan penipuan biaya penginapan hotel.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Wagub Babel, Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum, tertanggal 17 Desember 2025.

Herdika Sukma Negara selaku kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut juga mengaku, sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Bareskrim Polri.

“Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri, yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana,” jelasnya.

Ia mengaku menyayangkan penggunaan gelar atau ijazah palsu oleh Hellyana. Apalagi, katanya, gelar akademik itu masih menggunakannya sampai saat ini.

Padahal jika dicek melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), Hellyana tercatat masuk kuliah pada 2013 dan statusnya berakhirnya mengundurkan diri pada 2014.

“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” tuturnya.

Sementara itu, Hellyana melalui kuasa hukumnya Zainul Arifin mengklaim, kliennya merupakan pihak yang dirugikan atau korban dan bukan pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah.

“Jika ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan,” jelasnya. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button