Hukrim

Mantan Bupati Bakal Laporkan Polres Lombok Tengah ke Kapolri

Mataram (NTBSatu) – Polres Lombok Tengah bakal dilaporkan ke Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Hal itu terkait penanganan dugaan perusakan-pencurian dengan pelapor Mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili FT.

Kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan menjelaskan, rencana melaporkan Polres Lombok Tengah ke Kapolri karena lambannya proses terhadap laporan kliennya.

“Kami akan bersurat ke Kapolri supaya menjadi atensi,” kata Abdul Hanan kepada NTBSatu, Kamis, 19 Juni 2025.

Laporan dugaan perusakan-pencurian yang dilaporkan pada Februari 2025 lalu, belum menunjukkan progres signifikan. Kepolisian hingga saat ini pun belum memeriksa terlapor.

IKLAN

“Tidak ada respons dari kepolisian setiap kami tanyakan. Masih begitu-begitu saja,” jelasnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi memastikan kasus ini terus berproses di Sat Reskrim. “Masih, kasusnya masih berjalan di tahap penelitian,” ujarnya kepada NTBSatu.

Ia membenarkan, terlapor inisial KDV belum memberikan keterangan di penyelidik. Alasannya, karena yang bersangkutan sebelumnya mengalami sakit.

IKLAN

“Karena kemarin masih DBD. Rencana Minggu depan kita mintai keterangan,” ungkap Brata.

Brata sebelumnya menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi pada 28 Februari 2025. Mereka masing-masing berinisial F, F, dan A. Ketiganya hadir memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor.

Dalam kasus ini pun, kepolisian telah mengambil keterangan Suhaili. Selain menjalani pemeriksaan, bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu juga memperlihatkan sejumlah bukti. Di antaranya beberapa dokumen dan video dugaan pengerusakan.

IKLAN

Riwayat Kasus

Polres Lombok Tengah mengusut kasus ini, setelah menerima pelimpahan perkara dari Dit Reskrimum Polda NTB. Terlapornya adalah KDV asal Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.

Suhaili melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan melanggar Pasal 406 KUHP. Kemudian, tentang Pencurian melanggar Pasal 362 KUHP serta tentang pengancaman dengan kekerasan melanggar Pasal 336 KUHP.

Kronologisnya, pada 3 Agustus 2024 lalu pelapor melakukan perjanjian sewa menyewa kendaraan roda empat milik LG Bima Alasta, Direktur PT. BTI.

“Kendaraan mobil merk type mitsubishi new xpander warna hitam,” ujar Hanan.

Setelah kliennya memakai kendaraan tersebut selama beberapa waktu, tiba-tiba ia dikejutkan dengan kedatangan terlapor pada 5 September 2024 lalu. KDV datang dengan melontarkan kata-kata kasar dan merusak mobil yang kliennya sewa. Belum diketahui apa motifnya.

“Selain merusak, terlapor juga mencuri sertifikat hak milik tanah di kursi belakang mobil,” ucap Hanan.

Akibat tindakan tersebut, Suhaili mengalami kerugian Rp70 juta. Abdul Hanan mengaku, kliennya beberapa kali menghubungi terlapor until memintai pertanggungjawaban. Baik tentang kerusakan mobil maupun sertifikat tanah.

Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Nomor telepon KDV tak bisa ia hubungi. Merasa tak ada jalan lain, Suhaili melalui kuasa hukumnya pun melaporkan KDV ke Dit Reskrimum Polda NTB. (*)

Berita Terkait

Back to top button