Mataram (NTBSatu) – Penyelidikan kasus proyek Smart Class Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, terus berjalan di Kejati NTB. Gugatan perdata tidak mempengaruhi proses pidana.
Kepala Kejati (Kajati) NTB, Enen Saribanon mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada pemeriksaan saksi-saksi. Total yang sudah pihak kejaksaan mintai keterangan sebanyak 15 orang.
“Masih tahap penyelidikan. 15 orang (sudah diperiksa). Itu termasuk dari Pemprov NTB,” katanya, Selasa, 17 Juni 2025.
Persoalan wanprestasi Smart Class juga bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Perusahaan PT Karya Pendidikan Bangsa menggugat Kadis Dikbud NTB Rp9,8 miliar. Menurut Enen, sidang perdata tersebut tidak mempengaruhi penyelidikan yang berjalan di Kejati NTB.
“Gugatan perdata tidak menghalangi. Tetap berjalan pemeriksaannya. Itu kan gugatan antara pihak ketiga dengan Pemprov NTB,” tegasnya memastikan.
Ia menyebut, pengusutan kasus ini berangkat dari tidak terdaftarnya proyek pengadaan Smart Class berupa Smart Board dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dinas.
Kendati demikian, bukan berarti kasus ini tidak mengandung unsur pidana lainnya, seperti adanya dugaan fee proyek. Itu lah yang masih pihak kejaksaan dalami.
“Untuk fee proyek?, nanti itu. Kami masih mendalami,” ujar Enen.
Riwayat Kasus
Sebagai informasi, pemenang proyek lelang ini terpampang di akun LPSE Pemprov NTB. Menggiurkan bagi para kontraktor untuk berebut sebagai pelaksana. Apalagi sumber anggarannya tercantum jelas, dari APBD NTB 2024. Akhirnya, tiga rekanan masuk dalam kualifikasi.
Pertama, dengan PT Anugerah Bintang Meditama dengan nilai realisasinya Rp14.782.500.000. Kedua, PT Anugrah Pratama dengan nilai realisasinya sebesar Rp24.997.500.000. Ketiga, PT Karya Pendidikan Bangsa, dengan nilai realisasi Rp9.883.200.000.
Dari tiga kontrak ini, Petugas Biro PBJ hanya menerbitkan e-catalog permintaan barang untuk dua perusahaan. CV Anugerah Prtama untuk nilai pemesanan barang Rp24,9 Miliar dan PT Anugerah Bintang Meditama untuk nilai pemesanan barang Rp14,7 Miliar. Namun anehnya, hanya rekanan terakhir yang terbit SP resmi ditandatangani salah satu pejabat Dikbud NTB, LSW. Lengkap dengan logo dan stempel dinas.
Perusahaan itu adalah PT Anugerah Bintang Meditama. Perusahaan yang belakangan menjalin Kesepakatan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT. Asrii Berkah Mandiri.
Pengusaha itu yakin proyek itu memang ada, karena melihat langsung proyek Smart Class tayang di lelang LPSE. Terlebih, Surat Permintaan (SP) sudah terbit di e-catalog PT. Asrii Berkah Mandiri.
Semakin meyakinkan, karena SP tidak hanya terbit dalam format e-catalog, tapi juga dalam format lembaran dokumen perjanjian dengan tandatangan kedua belah pihak.
Nama LSW tercantum di dokumen, membumbuhkan tandatangan atas nama Pemerintah Provinsi NTB. Sementara PT. Asrii Berkah Mandiri ditandatangani Direktur inisial IT. Matrai 10.000 menempel di atas tandatangan LSW, lengkap dengan cap basah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.
Sisi lain, permasalahan proyek “siluman” tersebut juga di berproses PN Mataram. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTB digugat PT Karya Pendidikan Bangsa.
Gugatan itu teregister dalam Nomor: 117/Pdt.G/2025/PN/Mtr tanggal 8 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara wanprestasi. (*)