Mataram (NTBSatu) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, memvonis I Wayan Agus Suartama alias Agus 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pelecahan seksual.
“Menjatuhkan pidana penjara dengan 10 tahun penjara,” kata Majelis Hakim di Ruang Sidang Utama PN Mataram, Selasa, 27 Mei 2025.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa agar membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurangan badan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram sebelumnya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun penjara. Kemudian, membayar uang denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurangan badan. Tuntutan itu pada Senin, 5 Mei 2025.
Hakim menilai perbuatan Agus sesuai Pasal 6 huruf A dan atau huruf C juncto pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang TPKS sebagaimana diatur UU nomor 12 tahun 2022.
Sementara, perwakilan JPU Ricky Febriarindi menyebut tuntutan itu berdasarkan perbuatan Agus yang lebih dari satu kali.
JPU merasa yakin karena adanya keterangan saksi-saksi dan alat bukti di persidangan. Belum lagi munculnya keresahan di masyarakat. Para saksi korban pun telah dihadirkan. Termasuk dari ahli psikologi dari forensik.
Jaksa menilai Agus tidak merasa bersalah dan tidak memiliki simpati kepada para korban.
“Keterangan saksi saling bersesuaian. Agus menjalankan modusnya dengan disabilitas dengan manipulatifnya, menampakkan kemampuannya termasuk bermain alat musik,” bebernya. (*)