Pendidikan

Aliansi Mahasiswa UIN Mataram Geruduk Rektorat, Kritik Kinerja Satgas PPKS dalam Kasus Oknum Dosen

Mataram (NTBSatu) – Aliansi mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram turun mengepung rektorat kampus pada Kamis, 22 Mei 2025.

Aksi besar-besaran ini terjadi setelah mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual terhadap 25 mahasiswi, sejak 2021 hingga 2024. Termasuk, dugaan kehamilan tiga korban akibat perbuatan oknum dosen tersebut.

Aliansi mahasiswa mendesak birokrasi kampus segera mengusut tuntas semua kasus kekerasan seksual. Serta, menghukum para pelaku tanpa kompromi.

“Kampus telah gagal secara sistemik. Kami tidak akan diam hingga semua pelaku ditindak tegas. Dan korban mendapat keadilan,” tegas Presiden Mahasiswa UIN Mataram, Abed Aljabiri Adnan di depan gedung rektorat.

Investigasi internal mencatat 25 kasus kekerasan seksual selama tiga tahun terakhir. Sebagian besar korban berasal dari kalangan mahasiswa penerima beasiswa, dan penghuni Ma’had yang secara sosial dan ekonomi berada dalam posisi rentan.

IKLAN

Mirisnya, tiga di antaranya diduga mengalami kehamilan akibat perbuatan dosen.

Aliansi mahasiswa juga mengecam, kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) bernama UIN Care.

Mereka menilai Satgas gagal menjalankan tugasnya dan lebih tunduk pada kepentingan birokrasi ketimbang membela korban.

IKLAN

“Satgas UIN Care hanya menjadi simbol kosong. Tidak ada keberanian, tidak ada keberpihakan terhadap korban,” tambah Abed.

Menanggapi desakan mahasiswa, Wakil Rektor I UIN Mataram, Prof. Dr. H. Adi Fadli, M.Pd., menyatakan komitmen untuk memperbaiki sistem penanganan kekerasan seksual di kampus.

Ia berjanji, akan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satgas PPKS dan keterbukaan dalam proses penanganan kasus.

“Kami tidak akan menutup-nutupi. Kami akan mengevaluasi sistem yang ada dan membuka kerja sama dengan pihak eksternal. Termasuk kepolisian,” jelasnya di hadapan massa aksi.

IKLAN

Tuntutan Aliansi Mahasiswa

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Mahasiswa UIN Mataram menyampaikan lima tuntutan. Yakni menjatuhkan sanksi tegas tanpa kompromi kepada pelaku kekerasan seksual, membentuk Satgas PPKS independen yang berpihak pada korban.

Kemudian, menjamin perlindungan penuh bagi mahasiswa Mahad dari segala bentuk kekerasan. Menghentikan segala bentuk pembungkaman terhadap korban dan saksi. Serta, membuka proses penanganan kasus kepada publik dan melibatkan Polda NTB. (*)

Muhammad Khairurrizki

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Back to top button