Jakarta (NTBSatu) – Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya saat diperiksa terkait kasus ijazah Joko Widodo atau Jokowi.
“Saya menjalani 5 (lima) jam pemeriksaan. Saya ditanya 25 pertanyaan, masih seputar tentang postingan saya tanggal 1 April 2025 itu,” ujar Sandi kepada NTBSatu, Senin, 19 Mei 2025.
Sebagai informasi, Dian Sandi mengunggah foto ijazah Jokowi melalui akun X miliknya @DianSandiU pada 1 April 2025.
Selain itu, sambung Sandi, penyidik juga menanyakan hubungannya dengan Presiden RI Ke-7 itu. Ia mengaku hanya pernah bertemu dengan Jokowi beberapa kali saja di acara formal PSI.
“Saya menjawab saya mengenal beliau (Jokowi, red) sebagai seorang presiden. Saya bertemu beliau itu dalam sebuah acara formal partai PSI tahun 2022 dan 2023. Hanya sekedar itu saja. Saya tidak pernah ketemu di luar acara-acara formal,” ungkapnya.
Sandi menerangkan, ia memposting foto ijazah Jokowi karena banyak pihak yang menyudutkannya ketika menceritakan soal ijazah tersebut.
“Saya menulis tentang ijazah Pak Jokowi itu berdasarkan cerita temannya yang dari Lombok yang saya sering ceritakan itu, namanya Pak Andi Pramaria,” sebut Dian Sandi.
Tak hanya itu, Sandi juga membantah mendapat foto Ijazah dari Jokowi atau keluarganya.
“Sudah saya jelaskan bahwa saya tidak diberikan oleh Kaesang, atau Jokowi. Itu foto (ijazah, red) saya dikirim teman lewat dokumen digital,” jelasnya.
Lebih jauh, ia mengaku berani mengunggah foto ijazah Jokowi lantaran foto yang sama pernah diposting Universitas Gajah Mada (UGM).
“Saya mengatakan itu asli karena foto (ijazah, red) itu pernah diposting oleh UGM pada tahun 2022. Itu yang membuat saya menulis itu asli,” tandas Dian Sandi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap kader PSI Dian Sandi Utama terkait laporan tudingan ijazah palsu Jokowi.
Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Metro Jaya pagi ini.
“Rencana pemeriksaan klarifikasi DS, Senin tanggal 19 Mei 2025, pukul 10.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Sandi juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan menyebarkan dokumen berupa ijazah milik seseorang tanpa izin pemilik.
Pelapornyaa adalah salah satu dosen dari Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial YLH. Dalam laporan tersebut, Dian Sandi Utama dilaporkan melanggar Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008.
Dalam laporan yang diajukan YLH, Dian Sandi dinilai membuat kegaduhan di media sosial karena unggahan foto ijazah Jokowi di laman X. YLH melaporkan Dian pada 24 April 2025.
Jokowi Laporkan Dugaan Fitnah Tuduhan Ijazah Palsu
Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut.
Laporan tersebut sudah teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti ke Polda Metro Jaya. Total ada 24 objek media sosial yang ia serahkan kepada penyidik.
“Namun dalam uraian fakta dijelaskan bahwa dari 24 objek sosial media yang kami ajukan sebagai barang bukti, terdapat 5 orang yang diduga terlibat dengan inisial RS, ES, RS, T dan K,” kata pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara. (*)