HukrimLombok Barat

Kejati NTB Endus Korupsi di Tambang Ilegal Sekotong Omzet Rp1 Triliun

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengendus aroma korupsi di aktivitas tambang emas ilegal wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

“Belum (ke ranah korupsi). Tapi secara kasat mata, ada (tindak pidana korupsi),” kata Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon.

Jaksa menduga adanya indikasi merugikan negara seperti itu bukan tanpa sebab. Pasalnya, di sejumlah tambang di Sekotong tersebut memang ada aktivitas tambang ilegal. Mereka menggali hasil bumi tanpa mengantongi izin.

Langkah lain Kejaksaan lakukan, mereka berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Jadi untuk tambang Sekotong, itu pertambang liar. Sudah ditangani Polda NTB,” ujarnya.

Kejati NTB sebelumnya telah mempelajari sejumlah dokumen dan mengumpulkan barang bukti. Termasuk keterangan para pihak terkait.

IKLAN

Setelah merampungkan alat bukti hingga keterangan saksi, sambung Enen, pihaknya akan menjalankan prosedur telaah dan ekspose.

“Ekspose ini apakah nantinya akan tingkatkan ke tahap selanjutnya atau bagaimana,” jelas pengganti Nanang Ibrahim Soleh ini.

Koordinasi KPK

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejati NTB dan menyerahkan sejumlah dokumen pada Selasa, 8 Oktober 2024 lalu.

IKLAN

Dalam kasus yang bertempat di Desa persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong itu, KPK menggandeng Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra). Menyusul aktivitas pertambangan emas tersebut berada di kawasan hutan.

“Sudah sprindik di Gakkum LHK,” ujarnya.

Dian menegaskan, KPK tidak hanya bekerja untuk penindakan kasus korupsi legal formal saja. Tetapi juga pada aspek pencegahan, seperti pelanggaran sektoral, pajak, lingkungan, ilegal logging, dan ilegal mining.

KPK juga pernah menutup dengan memasang plang pelarangan aktivitas pertambangan di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Lembaga antirasuah memasang plang bersama sejumlah pihak. Termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB serta Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra).

Penutupan itu ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin apapun di dalam kawasan hutan Plangan Sekotong.”

Berdasarkan perhitungan pihak DLHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong, totalnya luasnya mencapai 98,19 hektar.

Perkiraannya, tambang ilegal itu menghasilkan omzet hingga Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun. Angka ini berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong.

Lokasi tambang tersebut tersebar di tiga desa, yaitu Desa Buwun Mas, Desa Pelangan, dan Desa Persiapan Blongas. (*)

Berita Terkait

Back to top button