Hukrim

Tiga Pemuda Asal Penujak Pelaku Pengeroyokan di Gunungsari Dibebaskan

Mataram (NTBSatu) – Polsek Gunungsari membebaskan tiga pemuda asal Desa Penujak, Kabupaten Lombok Tengah, setelah mereka menempuh jalur damai terkait dugaan kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Mekarsari pada 13 Mei 2025 lalu.

Ketiga pemuda tersebut, yakni FR (22), LRI (21), dan LHA (22), sebelumnya polisi mengamankan mereka untuk menjalani pemeriksaan atas insiden pengeroyokan.

Kapolsek Gunungsari, AKP Supianto menjelaskan, pihaknya memfasilitasi proses mediasi antara terduga pelaku dan korban melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

“Kami telah menyelesaikan kasus ini melalui jalur Restorative Justice. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan dan menandatangani surat pernyataan damai,” ujar AKP Supianto.

Dalam pertemuan tersebut, para pihak sepakat untuk saling memaafkan dan tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.

IKLAN

Mereka juga menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Surat pernyataan damai yang ditandatangani menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk menghentikan proses hukum.

Polsek Gunungsari memutuskan untuk membebaskan FR, LRI, dan LHA sebagai bagian dari implementasi pendekatan Restorative Justice.

Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan Polri dalam menyelesaikan perkara secara humanis dan mengedepankan harmoni sosial.

IKLAN

“Restorative Justice tidak mengabaikan hukum. Ini menjadi alternatif penyelesaian konflik yang tetap mempertimbangkan keadilan serta kepentingan korban dan pelaku,” tegas AKP Supianto. (*)

Muhammad Khairurrizki

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Back to top button