Ekonomi Bisnis

Mau Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih 2025? Berikut Syarat Usianya

Jakarta (NTBSatu) – Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih, calon pengurus koperasi ini wajib memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan.

Pengurus adalah anggota koperasi, di mana pemilihan dan pengangkatannya melalui rapat anggota untuk mengelola organisasi serta menjalankan kegiatan usaha koperasi.

Apakah ada Syarat Usia?

Berdasarkan juklak tersebut, tidak ada batas usia untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih. Hanya saja, ada empat kriteria utama yang harus calon pengurus penuhi.

Di antaranya seperti memiliki pengetahuan tentang koperasi serta bersikap jujur, loyal, dan berdedikasi.

IKLAN

Lalu keterampilan kerja, wawasan usaha, serta semangat kewirausahaan. Kemudian tidak memiliki hubungan keluarga dekat dengan pengurus atau pengawas lain.

Kriteria terakhir adalah bukan berasal dari unsur pimpinan desa. Serta, Jumlah pengurus berjumlah ganjil dan minimal terdiri atas lima orang.

Struktur kepengurusan meliputi ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, dan bendahara.

IKLAN

Meski begitu, komposisi pengurus koperasi tetap memperhatikan aspek keterwakilan perempuan.

Cara Daftar Koperasi Merah Putih

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi guna membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kemudian pengurus menentukan skema pembentukan koperasi.

Berikut cara daftar Koperasi Merah Putih:

  1. Masuk ke situs kopdesmerahputih.kop.id/daftar.
  2. Pilih salah satu dari tiga opsi skema yang sesuai.
  3. Isi berbagai data penting, seperti lokasi koperasi, nama koperasi, berita acara musyawarah desa atau rapat anggota, jenis usaha, nama domain, hingga informasi terkait Nomor Pelaku Aktivitas Koperasi (NPAK).
  4. Buat akun di laman Koperasi Merah Putih.
  5. Centang pernyataan kebenaran data dan pernyataan domisili anggota koperasi dalam wilayah yang sama.
  6. Klik tombol “Daftar Sekarang” untuk mengirim pendaftaran.

Sebagai informasi, Koperasi Merah Putih dapat menjadi entitas ekonomi baru yang mampu menggerakkan roda perekonomian desa. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan ekonomi kerakyatan.

Hal tersebut tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Merah Putih. (*)

Alan Ananami

Jurnalis Nasional

Berita Terkait

Back to top button